Insiden Pamulang, Polisi Tangkap Tujuh Mahasiswa

Written By Unknown on Jumat, 19 Oktober 2012 | 09.35

Jum''at, 19 Oktober 2012 | 09:11 WIB

TEMPO.CO, Tngerang Selatan - Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan pengusutan bentrokan antara mahasiswa dengan polisi di kampus insiden di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan yang pecah kemarin. Aksi unjuk rasa ini terjadi karena mahasiswa menolak kehadiran Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Sukarnan di kampus itu.

Dalam aksi itu, polisi menangkap tujuh mahasiswa yang diduga sebagai provokator di balik pecahnya bentrokan yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka tersebut. Dengan penangkapan ke tujuh orang itu berarti hingga dini hari tadi, tercatat sudah 9 mahasiswa yang tertangkap.

Karena pada Kamis petang kemarin polisi telah  menangkap 2 mahasiswa, yaitu Jepri mahasiswa Fakultas Hukum dan Benekditus yang hingga kini belum diketahui dari fakultas mana.

Sedangkan dari ketujuh orang tersebut, lima di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Pamulang. "Mereka tertangkap saat keluar dari kampus," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komsiaris Besar Hermawan, kepada wartawan di Polsek Pamulang, tadi malam.

Menurut sumber dikepolisian, ketujuh mahasiswa yang ditangkap masing-masing berinisial YD, IL, MG, NC, BM, ES dan EK. "Mereka umumnya berasal dari fakultas hukum, semester 5 dan 6," kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Hermawan menjelaskan, dua orang berinisial YD dan IL diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa Unpam. YD telah lulus kuliah sedangkan IL telah dikeluarkan (drop out) pihak kampus karena sering bolos kuliah. Ketika akan ditangkap petugas, mereka sempat memberikan perlawanan dengan menggunakan helm untuk memukul.

Petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebilah pisau lipat yang dibawa salah satu terduga dalang aksi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna.

"Mereka ini memang yang menjadi dalang dalam aksi penolakan berujung perusakan. Terutama YD dan IL dianggap sebagai pentolan mahasiswa dan keduanya masih memanfaatkan kampus untuk menunjukan eksistensinya," terang Hermawan.

Sesuai dengan Perkap 01 Tahun 2010 tentang ganguan ketertiban dan perusakan fasilitas umum, lanjut Hermawan. Para terduga provokator ini dapat dikenakan KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 221 karena melawan petugas dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun kurungan penjara.

Saat disinggung adanya pernyataan mahasiswa, korban bentrokan Feri Irawan yang kini dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan akibat luka tembak di bagian perut akibat terkena peluru tajam petugas. Hermawan menegaskan bahwa pasukan Brimob dalam tugasnya membubarkan aksi brutal mahasiswa menggunakan peluru hampa.

Koordinator Mahasiswa Unpam Boma Lesmana, tindakan polisi yang mengumbar peluru menunjukkan sikap arogan polisi. "Kami punya bukti jika polisi mengeluarkan peluru tajam," katanya.

JONIANSYAH


Anda sedang membaca artikel tentang

Insiden Pamulang, Polisi Tangkap Tujuh Mahasiswa

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2012/10/insiden-pamulang-polisi-tangkap-tujuh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Insiden Pamulang, Polisi Tangkap Tujuh Mahasiswa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Insiden Pamulang, Polisi Tangkap Tujuh Mahasiswa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger