Banjir Jakarta, Pemerintah Kaji Ulang Tata Ruang

Written By Unknown on Kamis, 24 Januari 2013 | 09.35

Kamis, 24 Januari 2013 | 05:52 WIB

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Penataan Ruang, Imam S Ernawi mengatakan akan mengaudit peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur). Audit tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan perda tata ruang yang telah disahkan.

"Audit akan dilakukan tahun ini dan kami targetkan selesai sebelum 2013 berakhir," kata Imam saat ditemui di kantornya Rabu, 23 Januari 2013. Ia menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum akan mengaudit wilayah Jabodetabekjur bersama dengan pemerintah daerah setempat.

Audit itu sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut menyebutkan, pemerintah harus melakukan audit peraturan daerah tata ruang dan implementasinya rutin per lima tahun.

Untuk wilayah Jabodetabekjur, kata Imam, Kementerian akan melihat apakah koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien dasar hijau (KDH) telah sesuai pelaksanannya dengan peraturan daerah RTRW Jabodetabekjur. "Kalau KDB di wilayah Jabodetabekjur, saya yakin sudah terpenuhi. Tetapi untuk KDB itu yang harus kami evaluasi karena rawan tidak terlaksana," kata Imam.

Kekhawatiran Imam itu ia dasari dari pengamatannya di Jabodetabekjur. Dari pengamatannya itu, sebagian besar KDH di wilayah Jabodetabekjur yang seharusnya dipertahankan atau ditambah, nyatanya terlihat terus berkurang. Bukannya melihat penghijauan, pembuatan biopori, mau pun sumur resapan, Imam malah melihat semakin banyak wilayah Jabodetabek yang mengalami perkerasan. "Karena itu harus diaudit kesesuaian implementasi peraturan daerah RTRW Jabodetabekjur," kata Imam.

Ia mengatakan, jika hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran Undang-Undang Penataan Ruang, maka pihak yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari yang bersifat administratif hingga pidana. Sanksi tersebut bisa diberikan kepada pemilik bangunan mau pun pemberi izin pendirian bangunan yang melanggar ketentuan KDH.

Untuk saat ini, lanjut Imam, Direktorat Penataan Ruang sedang menyusun pemetaan awal untuk melihat kondisi aktual di wilayah Jabodetabekjur. Imam memperkirakan, mapping yang mulai dikerjakan sejak tahun lalu tersebut dapat selesai Februari mendatang. Hasil mapping tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam proses evaluasi implementasi peraturan daerah RTRW Jabodetabekjur.

Selain dapat untuk mengetahui implementasi peraturan daerah RTRW, hasil audit tersebut nantinya juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi revisi peraturan daerah RTRW wilayah Jabodetabekjur. "Kami juga menyaring pendapat dan rekomendasi masyarakat sebagai bahan evaluasi revisi peraturan daerah RTRW," kata Imam. Proses ini dilakukan agar masyarakat juga merasa ikut serta dalam menentukan tata ruang wilayahnya dan agar perda yang direvisi semakin baik.

RAFIKA AULIA


Anda sedang membaca artikel tentang

Banjir Jakarta, Pemerintah Kaji Ulang Tata Ruang

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/01/banjir-jakarta-pemerintah-kaji-ulang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Banjir Jakarta, Pemerintah Kaji Ulang Tata Ruang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Banjir Jakarta, Pemerintah Kaji Ulang Tata Ruang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger