6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Tangerang--Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto Silitonga mengatakan dengan penambahan empat pasal persangkaan baru yang menjerat tujuh tersangka kasus penyekapan dan perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Polres Kota Tangerang memasukkan enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hari ini, (Rabu 8 Mei 2013) SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," kata Shinto pagi ini.

Penyidik kepolisian menjerat tujuh tersangka yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis. (Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?)

Jika sebelumnya polisi menjerat mereka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan). Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 7 Mei 2013 polisi menambah empat persangkaan baru yaitu pasal 24 Undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

Pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta terdapat empat buruh yang masih berstatus anak yaitu umur 17 tahun. Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, buruh dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maufun fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi. (Lihat: 4 Buruh Pabrik Panci yang Disiksa Masih Anak-anak)

Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka. "Juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuainya diberikan oleh Yuki kepada para buruhnya," kata Shinto. (Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M)

Shinto mengatakan persangkaan empat pasal baru itu diberikan kepada para tersangka setelah penyidik bersama periwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres Kota Tangerang telah melakukan gelar perkara pada Selasa 7 Mei 2013. "Dalam gelar perkara itu disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap Yuki dan kawan kawan," kata Shinto.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Cek info perbudakan buruh tak manusiawi di sini.

JONIANSYAH

Topik hangat:

Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Perbudakan Buruh:
SBY Minta Pelaku Perbudakan Buruh Ditindak Tegas
Waspada, Panci Produk Yuki Ganggu Kesehatan
Perbudakan Buruh Panci Sama dengan Pabrik Narkoba
Budak Pabrik Panci Disiram Aluminium Panas


Anda sedang membaca artikel tentang

6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/05/6-pasal-jerat-bos-perbudakan-buruh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci

namun jangan lupa untuk meletakkan link

6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger