Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu Rp 7 Miliar

Written By Unknown on Jumat, 15 Februari 2013 | 09.35

Kamis, 14 Februari 2013 | 22:26 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil meringkus enam kawanan sindikat pengedar uang palsu (Upal) di kawasan Jakarta. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencapai Rp 7 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, mengatakan penangkapan pelaku berasal dari laporan korban Irawan Siaswadi, pengusaha sawit asal Riau. "Motifnya bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat sehingga korban percaya," ujarnya saat gelar perkara, Kamis malam, 14 Februari 2013.

Saat itu korban yang tengah melakukan kunjungan di Jogjakarta betemu dengan Candra Gunawan alias Bayu--salah satu pelaku--secara tidak sengaja di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan awal itu, korban mengenalkan diri bisa melakukan penggandaan uang. "Perkenalan dari Jogja itu awal dari dua pertemuan selanjutnya di Jakarta," kata dia.

Dalam dua pertemuan selanjutnya, korban bersama pelaku terus melakukan kontak komunikasi, dan kerap membawa pecahan uang hasil disebutkan hasil produk penggandaan pelaku, hal ini membuat korban benar-benar percaya. "Dia bahkan pernah menyatakan uang produknya asli sebab sudah diakui BI (Bank Indonesia)," ujarnya.

Bahkan dalam pertemuan terakhir sebelum dilakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 siang tadi, Kamis, 14 Februari 2013, pelaku sengaja mengajak makan korban di kawasan Kelapa Gading dan meminta korban untuk membayarkan tagihan kasir menggunakan uang hasil produk pelaku. "Pas dibayarkan itu memang uang asli sehingga korban percaya," ujarnya.

Dari pertemuan kedua itu, korban akhirnya menyepakati untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta yang bisa digandakan hingga Rp 1,5 miliar. "Mereka akhirnya menyepakati pertemuan selanjutnya di Apartemen MOI (Mall of Indonesia) Tower Manhattan, Kelapa Gading," ujarnya.

Saat kejadian, korban diminta naik ke Apartemen MOI Tower Manhattan lantai 18 No 18 Kepala Gading Utara untuk bertemu dengan para pelaku. "Empat pelaku bertugas naik ke kamar dan dua pelaku bertugas mengamankan uang palsu di dalam mobil di parkiran," kata dia.

Pelaku menunjukan peti berisikan uang Rp 7 miliar dalam parkiran untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pertemuan di kamar apartemen. Namun dalam kenyataanya ternyata, bagian atas peti merupakan uang asli, bagian tengah berisi pecahan uang palsu namun kualitas agak baik dan bagian bawah berkualitas kurang baik.

Nahas, saat korban tengah masuk kamar kecil apartemen setelah transaksi, uang asli dibagian atas peti sebesar Rp 20 juta dan uang cash yang disimpan dalam tas milik korban sebesar Rp 300 juta dibawa kabur para pelaku, sementara korban ditinggalkan seorang diri dalam apartemen. "Dari sana baru korban tersadar setelah dibuka peti, jika dirinya terkena tipu," kata dia.

Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian, dan menjelaskan kejadian yang telah menimpa dirinya. Berangkat dari keterangan korban ujar Daddy, kepolisian langsung melakukan penangkapan korban yang sebagian di antaranya masih berada di kawasan MOI. Hasilnya ditemukan uang palsu hingga Rp 7 miliar dari enam korban.

Daddy menyatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan, pelaku telah melakukan kejahatan sebanyak lima kali dalam kurun waktu empat tahun. "Tahun 2008 ada sekitar dua kasus, sisanya 2012 lalu, semua pelaku berasal dari Bogor," ujarnya.

Dalam gelar perkara, polisi memamerkan puluhan barang bukti yang dijadikan komunikasi dan perangkat kejahatan oleh pelaku, yakni satu peti alumunium ukuran 100 cm X 50 cm tempat menyimpan uang palsu, 20 handphone tiga di antaranya jenis android, dua buku tabungan bank Mandiri, 13 kartu ATM (Ajungan Tunai Mandiri), 2 tas kecil berwarna cokelat, serta pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 70 pak senilai Rp 7 miliar atau Rp 100 juta per pak.

Atas kelakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Hukum Pidana Pidana (KUHP) jo 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Serta pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata dia.

JAYADI SUPRIADIN


09.35 | 0 komentar | Read More

Yuk, Naik Waterway Mumpung Gratis

Kapal "waterway" bersandar di dermaga Banjir Kanal Timur Jakarta, saat diresmikan, Kamis (14/2). TEMPO/Tony Hartawan

Jum'at, 15 Februari 2013 | 05:49 WIB

TEMPO.CO, Jakarta--Bagi anda warga penghuni rumah susun sewa (rusunawa) cepatan merasakan sensasi naik jalur laut Marunda-Muara Baru sebelum tiket resmi diterapkan. "Selama evaluasi kami berikan cuma-cuma alias gratis pelayaran bagi warga Marunda," ujar Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tri Hendro Surjatno, Kamis, 14 Februari 2013.

Evaluasi waterway mesti dilakukan untuk mengetahui kelemahan pelayanan bagi warga, fasilitas itu tergolong baru diterapkan bagi warga kedua jalur kawasan itu. "Makananya dari evaluasi ini akan kita ketahui apa saja nanti perbaikannya," kata dia. (Lihat juga: Jokowi Resmikan Waterway dan Koridor Baru Busway)

Tri mengakui hingga kini belum ada tiket resmi yang diterapkan Pemerintah DKI, namun ke depannya tiket resmi untuk rute laut Marunda-Muara Baru bakal segera diterbitkan. "Permanen terus (Gratis) tidak juga, namun tidak tahu hingga berapa lama, saya menunggu intruksi dari pimpinan," kata dia.

Hari ini jalur tranportasi laur Waterway Marunda-Muara Baru resmi beroperasi, sebanyak dua kapal jenis kerapu dioperasikan untuk mengangkut warga dari kedua kawasan itu. Dengan rute itu, perjalanan kedua wilayah hanya ditempuh sekitar 30 menit, atau berkurang hingga 50 persen jika menggunakan jalur darat yang melintasi kawasan perdagangan Tanjung Priok.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebanyak dua perahu tetap siaga menunggu penumpang, menggunakan landasan buatan dari bahan plastik. Untuk memudahkan warga, petugas sengaja membuatkan satu unit tangga besi untuk menaikan dan menurunkan penumpang.

JAYADI SUPRIADIN

Baca juga:
Didakwa 6 Tahun Penjara, Rasyid Terdiam
Jokowi Resmikan Waterway dan Koridor Baru Busway
Monorel Jakarta Dibangun Tiga Bulan Lagi
Pedagang Tolak Rencana Jokowi Perbaiki Pasar


09.35 | 0 komentar | Read More

Ini Mekanisme Penggunaan Tiket Elektronik KRL

Jum'at, 15 Februari 2013 | 06:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta-Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan melakukan uji coba tiket elektronik pada Maret mendatang. Uji coba dilakukan di lajur lintas Bogor - Jakarta.

"Dalam uji coba, kami terapkan tiket untuk single trip (perjalanan satu arah)," ujar Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jadebotabek (KCJ) Eva Chairunisa saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Februari 2013.

PT KCJ telah menyiapkan 146 perangkat mesin dispenser tiket di loket keberangkatan, dan 186 mesin penelan tiket di gerbang keluar stasiun tujuan di lintas Bogor Jakarta. "Akan ditambah nanti jika sudah diberlakukan di seluruh Jadebotabek, Mei mendatang," ujarnya.

Mesin dispenser dan mesin penelan merupakan istilah asing dalam kamus kereta rel listrik. Eva menjabarkannya sekaligus menerangkan mekanisme penggunaan tiket elektronik tersebut. "Pada dasarnya sama seperti penggunaan kartu Commet (langganan KRL) dulu," ujarnya.

Penumpang ketika berangkat dari stasiun keberangkatan, harus membeli tiket dari loket. Petugas kemudian akan mendata nama dan stasiun tujuan sang penumpang. "Selesai didata, kartunya keluar lewat mesin dispenser tiket," ujarnya. Kartu itu berbentuk seperti kartu ATM disertai dengan struk pembayarannya.

Kartu tersebut nanti akan dicek oleh mesin saat akan masuk peron. Bila valid, pintu peron akan terbuka. Penumpang pun bisa menaiki kereta sesuai tujuannya.

Di atas kereta, petugas akan membawa mobile checker untuk memeriksa validasi tiket tersebut. Struk pembayaran baru ditunjukkan bila terjadi kerusakan teknis terhadap alat tersebut. "Kami ingin lebih tertib saja," ujarnya.

Setelah turun di stasiun tujuan, penumpang harus mengembalikan tiket tersebut di gerbang keluar stasiun. "Kartu dimasukkan, bila asli, pintu gerbang akan terbuka," ujarnya.

Eva mengatakan dalam uji coba ini, penumpang belum akan merasakan manfaat dari tiket elektronik tersebut. Sebabnya tiket masih harus dibolak-balik pada pihak penyedia. Pada Mei nanti, PT KCJ sudah siap melayani tiket elektronik untuk multi trip, mekanismenya pengecekannya sama, hanya saja, penumpang tak perlu mengantri beli dan mengembalikan tiket. "Sehingga tak perlu lagi ada antrian panjang," ujarnya.

Pada Mei mendatang, PT KCJ berjanji akan menambah infrastruktur tiket elektronik ini. Total 270 perangkat otomatisasi sistem dipasang di loket dan 307 mesin penelan disimpan di pintu keluar di 60 stasiun seluruh Jadebotabek. "Ini bentuk dukungan pada rencana integrasi antar moda yang digagas pemerintah," ujarnya.

M. ANDI PERDANA

Baca juga:
Didakwa 6 Tahun Penjara, Rasyid Terdiam
Jokowi Resmikan Waterway dan Koridor Baru Busway
Monorel Jakarta Dibangun Tiga Bulan Lagi
Pedagang Tolak Rencana Jokowi Perbaiki Pasar


09.35 | 0 komentar | Read More

Sopir U-10 Sesalkan Rumor Penculikan Annisa  

Written By Unknown on Kamis, 14 Februari 2013 | 09.35

Rabu, 13 Februari 2013 | 22:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -- Sopir angkutan kota Koperasi Wahana Kalpika (KWK) U-10 memprotes pemberitaan media yang menyebutkan bahwa peristiwa meloncatnya Annisa disebabkan oleh usaha penculikan. Mereka yakin Jamal, 37 tahun, supir U-10 nahas yang kini ditahan, tak punya niat jahat.

"Kami keberatan sama media yang bilang mahasiswi itu mau diculik," kata Manulang, salah satu sopir U-10, ketika ditemui pada Rabu, 13 Februari 2013. Menurut dia, Jamal dikenal berperilaku baik. "Kalau Annisa salah naik angkot, bisa jadi, soalnya U-10 ada dua, menuju Tanah Pasir dan Pademangan-Sunter," katanya.

Menurut Manulang, Jamal sering dipercaya membawa angkot carteraan, bahkan membawa mobil pribadi ke luar kota. "Kalau jahat, mana ada yang mempercayakan mobilnya sama dia," kata Manulang, yang mengaku sudah mengenal Jamal sejak 1997.

Keberatan serupa disampaikan Sutono, kawan Jamal yang lain. Dia memperkirakan Annisa panik karena rute yang tak dikenal.

Sebab, trayek U-10 memang dibagi dua secara tak resmi, yakni Tanah Pasir-Kota dan Kota-Pademangan-Sunter. Penumpang yang sudah terbiasa tak akan bingung karena dua angkot itu memiliki pangkalan berbeda. Angkot yang mangkal di Museum Bank Indonesia menuju Tanah Pasir, sedangkan yang dari Stasiun Kota menuju Sunter.

Namun, bagi penumpang yang tak terbiasa, hal ini bisa membingungkan. Hal itulah yang diperkirakan menimpa Annisa Azwar, mahasiswi Universitas Indonesia yang meninggal setelah meloncat ke luar angkot di jalan layang Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Nyawanya tak tertolong setelah dirawat selama lima hari di RS Atma Jaya Pluit dan RSUD Koja.

Pada awal pemberitaan, beredar kabar bahwa Annisa meloncat lantaran ketakutan akan diculik. Padahal, menurut pengakuan Jamal, sopir angkot yang dinaiki Annisa, dia mengambil jalan putar untuk menghindari kemacetan.

Jamal kini ditahan di Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Daan Mogot. Dia menjadi tersangka karena kelalaiannya mengemudi hingga penumpang meloncat dari angkot.

ANGGRITA DESYANI

Baca juga:
Annisa Sendirian di Angkot Saat Meloncat
Sopir U-10 Mengaku Tak Berniat Culik Mahasiswi UI

Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot
Hotma Sitompul Bela Sopir Angkot Annisa


09.35 | 0 komentar | Read More

Banjir Jakarta, Kampung Pulo Terendam 2,5 Meter

Rabu, 13 Februari 2013 | 16:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Banjir kembali menggenangi permukiman warga Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, akibat meluapnya Kali Ciliwung. Air merendam permukiman warga setinggi 2,5 meter sejak Rabu dinihari, 13 Februari 2013.

Wakil Ketua RT 03 RW 03, Endang Suherman, 44 tahun, mengatakan air mulai masuk ke permukiman warga sekitar pukul 01.00 dinihari dan mencapai tinggi 40 sentimeter. Namun, air kembali naik hingga hampir 3 meter. "Terus naik hampir 3 meter jam 04.00, sekarang sudah surut sekitar 2,5 meter," kata Suherman ditemui di Gang V Kampung Pulo, Rabu, 13 Februari 2013.

Menurut dia, belum ada warga yang mengungsi karena warga masih bertahan di lantai dua rumahnya. "Kalau (air) sampai lantai dua pasti mengungsi, apalagi sekarang listrik sudah dimatikan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, ketinggian air di Katulampa mencapai 50 sentimeter. Menurut dia, jika Bogor tidak kembali hujan dan air laut tidak pasang, banjir akan cepat surut. "Mungkin sore akan surut, tapi kalau Bogor hujan pasti naik lagi airnya."

Lurah Kampung Melayu, Bambang Pangestu, mengatakan banjir merendam permukiman warga di 8 RW Kampung Pulo. Namun, hanya 55 RT yang terendam dari 112 RT di 8 RW tersebut. "Ada 7.745 jiwa yang terendam banjir dengan 2.899 KK (Kepala Keluarga)," kata Bambang kepada Tempo.

Menurut Bambang, air yang merendam permukiman warga mencapai 50 sentimeter hingga 2,8 meter.

AFRILIA SURYANIS

Berita Lainnya:

300 Taman Bisa Jadi Sumur Serapan Jakarta
Siang Ini, Bantaran Kali Angke Akan Terendam
BPPT: Kalau Tak Hujan, Tanah Jakarta Amblas
BPPT Temukan Keanehan pada Pola Hujan Tahun Ini
Titik-titik Genangan Air di Jakarta Malam Ini  


09.35 | 0 komentar | Read More

Gembong Sabu 2 Kuintal Divonis Mati  

Rabu, 13 Februari 2013 | 17:14 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa gembong peredaran narkoba jenis sabu seberat 279 kilogram, Mei lalu. Terdakwa menyusul dua rekannya yang lebih dahulu divonis mati dan seumur hidup pengadilan.

"Terbukti dan sah melaksanakan kejahatan dengan memiliki narkoba golongan satu yang beratnya lebih 5 gram, dan menghukum dengan hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Richard Silalahi dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 13 Februari 2013.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni mengganggu program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta merusak generasi muda bangsa Indonesia melalui penyebaran barang terlarang jenis narkotik golongan satu. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa yang merusak generasi bangsa," ujar Richard.

Untuk proses hukum selanjutnya, pengadilan memberikan jeda waktu sepekan ke depan bagi terdakwa untuk banding atau pikir-pikir. "Saudara dijatuhi pidana mati, dan barang bukti dan seterusnya dimusnahkan penyidik. Saudara punya hak pikir-pikir selama tujuh hari atau pilihan ketiga menolak dengan banding. Silakan melakukan konsultasi dengan kuasa hukum Saudara," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Bobby Andri, siap mengajukan banding. Ada dua hal yang akan diajukan dalam pembelaan nanti, yakni soal tuduhan terdakwa melarikan diri saat penggerebekan. "Tidak benar itu, sebab klien saya justru ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pukul 03.00 dinihari," kata dia.

Poin kedua yakni soal barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya. Dalam hal itu, semua tuduhan mengenai barang bukti. "Saat penggerebekan oleh Mabes Polri, gudang kosong, barang bukti hanya yang ditemukan dalam Hotel Sano Penjaringan oleh dua terdakwa lainnya," kata dia.

Menanggapi hal itu, kejaksaan tidak tinggal diam dan siap mengajukan banding terhadap putusan terdakwa. "Karena sifatnya menguntungkan terdakwa, maka kita pun banding. Kalau soal putusan mati, kita mengikuti putusan pengadilan," ujar jaksa penuntut umum Doni Silalahi.

Peter adalah terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam pakan ikan koi dan ikan arwana pada bulan Mei tahun lalu. Keterlibatan Peter diketahui setelah pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap Jerry dan Aong, dua rekannya, 8 Mei 2012, pukul 18.00 WIB, di kamar 508 Hotel Sano, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu, diketahui keduanya hendak mengedarkan narkoba yang didatangkan Peter. Dalam kasus tersebut, terdakwa memiliki peran sebagai penyedia dan pengimpor narkoba yang diedarkan oleh kedua rekannya, dengan berat mencapai 279 kilogram.

Hasil penyelidikan barang tersebut berasal dari Pelabuhan Guangdong, Cina, dan diselundupkan menggunakan kontainer menuju Jakarta dalam wujud pakan ikan.

Peter akhirnya dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal tersebut menyatakan, barang siapa mengimpor narkotik dengan berat melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon, akan dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, dua rekan Peter, yakni warga negara asing asal Malaysia, Ewee Hock alias Jerry, 29 tahun, telah divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, Wijdanul Widan alias Aong, 39 tahun, divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya terlibat dalam rangkaian kasus peredaran narkoba jenis psikotropika internasional.

Peter, Jerry, dan Aong hanyalah tiga dari enam tersangka yang sudah berhasil diproses pihak kepolisian. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni S, W, dan C, hingga kini masih dalam pengejaran.

JAYADI SUPRIADIN

Berita Populer lainnya:
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR
Jokowi Ambil Alih Penanganan Rusun Marunda
Hatta Ke Pasar Klender, Pedagang Malah Cari Jokowi
Ini Analogi Dedi Mizwar Soal Kasus PKS
KPK Bentuk Tim Investigasi Usut 'Sprindik' Anas
Petugas Mulai Bersihkan Tanah Longsor Cipularan


09.35 | 0 komentar | Read More

237 Orang Tandatangani Petisi Penahanan Rasyid

Written By Unknown on Rabu, 13 Februari 2013 | 09.35

Rabu, 13 Februari 2013 | 05:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah sepekan petisi menuntut penahanan Rasyid Rajasa, tersangka kasus BMW maut beredar di dunia maya. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, pembuat petisi ini mengatakan, hingga kini sudah 237 orang menandatanganinya. Rata-rata mereka adalah aktivis lembaga swadaya masyarakat seperti LBH Jakarta dan Indonesian Corruption Watch, maupun warga umumnya.

Isnur menyebut, dia menargetkan 500 orang menandatangani petisi ini. Setiap petisi yang ditandatangani langsung terkirim ke alamat surat elektronik pihak yang dituju, yaitu Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika; Kepala Kepolisian Timur Pradopo; Jaksa Agung Basrief Arief; dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.

Menurut Isnur, pembuatan petisi berawal dari ramainya diskusi di social media soal kasus BMW maut. "Banyak yang bilang (Rasyid tidak ditahan) itu enggak fair. Ada yang salah dalam penerapan hukum buat Rasyid Rajasa, ada beda perlakuan (diskriminasi)," kata dia, Selasa 12 Februari 2013. Kini petisi itu masih bisa diakses di http://www.change.org/id/petisi/tahan-periksa-dan-adili-rasyid-rajasa-sesuai-rasa-keadilan-masyarakat.

Pendukung petisi khawatir lolosnya Rasyid dari penahanan akibat andil sang ayah, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. "Ada kekhawatiran ini karena intervensi ayahnya yang pejabat tinggi."

Tadinya, mereka mengira opini media dapat mempengaruhi penahanan Rasyid. Ternyata, Keistimewaan tersebut, kata dia, makin tampak karena selain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya, Rasyid juga lolos dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Isnur membandingkan perlakuan atas Rasyid dengan Afriyani Susanti, saat menjadi tersangka kasus Xenia maut. Menurutnya, alasan jaminan Rasyid tidak akan lari maupun menghilangkan barang bukti juga seharusnya bisa diberlakukan pada Afriyani dulu. "Memangnya Afriyani akan lari dan hilangkan barang bukti?"

Tak hanya itu, Isnur juga mengungkit kasus AAL, remaja asal Palu, Sulawesi Tengah yang mencuri sandal. "AAL saja ditahan." Isnur berharap penegakhukum bekerja lebih profesional. Sebab, kasus ini bisa dicontoh oleh kasus lain di masa datang. "Bisa membuat hukum kita chaos."

Sebelumnya, awal Januari lalu, terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Rasyid yang engendarai mobil BMW X5 Rasyid menabrak mobil Daihatsu Luxio. Akibatnya, dua penumpang Luxio, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan bulan meninggal dunia. Sementara, tiga lainnya mengalami luka serius yakni Nung, 30 tahun, M. Rifan, dan Supriyati, 30 tahun.

ATMI PERTIWI

Berita terpopuler lainnya:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi
Ini Jejak Anas di Hambalang
Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional
Perkenalan Eggy Sudjana Jadi Cagub Jatim Gagal
Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen
Cemburu, Siswa SMP Bunuh Temannya


09.35 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger