KPU Kota Bekasi Sediakan 6.952 Bilik Tambahan

Written By Unknown on Rabu, 14 November 2012 | 09.35

Selasa, 13 November 2012 | 22:35 WIB

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menyiapkan sebanyak 6.952 bilik tempat pencoblosan suara tambahan, menjelang gelaran Pemilihan Wali Kota setempat pada 16 Desember 2012. Kebutuhan instrumen pokok tersebut sudah disiapkan hari ini, Selasa, 13 November 2012.

"Bilik tambahan terbuat dari bahan karton ukuran 50x130 sentimeter," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Kanti Prayogo, kepada Tempo. Sementara bilik tempat pencoblosan suara sebelumnya terbuat dari aluminium.

Bilik yang ada sebelumnya, kata Kanti, merupakan instrumen pada Pemilihan Wali Kota periode sebelumnya. Ketika itu, masing-masing tempat pemungutan suara menggunakan satu bilik. "Jadi, pemilu nanti masing-masing TPS menggunakan tiga bilik," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengadaan bilik tambahan itu guna mempercepat jalannya pemungutan suara. Nantinya, diharapkan pesta demokrasi bagi masyarakat Kota Bekasi juga berlangsung efektif.

Selain bilik suara, pekan ini Komisi Pemilihan Umum tersebut juga menyiapkan alat kelengkapan lainnya, seperti alat tulis. Setelah bilik dan kelengkapan alat pendukung, kebutuhan logistik lainnya yang akan tiba yakni alat coblos berikut perlengkapannya.

Setelah itu, menyusul surat undangan untuk pemilih, dokumen daftar pemilih tetap, tinta penanda pemilih, dan lain-lain. "Paling lambat logisitik tiba pada 30 November," ujar Kanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Hendi Irawan menambahkan, setelah kebutuhan logistik tercukupi, pihaknya akan menyiapkan surat suara pada 1 Desember mendatang. Surat suara itu akan dicetak setelah mendapat persetujuan akhir dari Komisi Pemilihan Umum pusat.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi juga memberikan waktu 10 hari untuk PT Pura Barutama, selaku pemenang lelang, untuk pengadaan surat suara. Jumlah surat suara yang dicetak, kata Hendi, sebanyak 1,6 juta jiwa. Ditambah 2,5 persen dari jumlah tersebut sebagai surat suara cadangan. "Jika ditemukan surat suara rusak atau pemilih yang pindah tempat," kata dia.

Saat tiba, tambah dia, surat suara tersebut bakal disortir dan dilipat terlebih dulu. Kemudian didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara, tiga hari sebelum pemilihan. "Pengaman ketat dari kepolisian bakal ditingkatkan selama surat suara tersebut disimpan di KPU atau di kantor kelurahan," demikian Hendi.

MUHAMMAD GHUFRON


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Kota Bekasi Sediakan 6.952 Bilik Tambahan

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/kpu-kota-bekasi-sediakan-6952-bilik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Kota Bekasi Sediakan 6.952 Bilik Tambahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Kota Bekasi Sediakan 6.952 Bilik Tambahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger