Upah Minimum Kota Depok Rp 2.042.000  

Written By Unknown on Senin, 19 November 2012 | 09.35

Minggu, 18 November 2012 | 20:11 WIB

TEMPO.CO, Depok--Pemerintah Kota Depok bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan pengusaha menggelar rapat koordinasi penentuan besaran upah minimum kota (UMK) Depok pada Minggu, 18 November 2012. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan rapat itu menetapkan UMK Depok 2013 adalah Rp 2.042.000.

"Keputusan pengupahan buruh sudah diterima oleh kedua belah pihak, baik Apindo maupun Serikat Pekerja," katanya kepada wartawan usai rapat tersebut, Minggu, 18 November 2012.

 Rapat penentuan UMK Depok dilaksanakan pada pukul 13.00-17.00 WIB. Penentuan UMK hampir gagal karena terjadi perbedaan angka yang diminta oleh Apindo Depok dan forum buruh. Apindo meminta UMK Depok hanya mentok pada angka Rp 2.002.000, sementara forum buruh keukeuh meminta UMK sebesar Rp 2.180.000. Bahkan, koordinator Buruh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Arif Rahman, mengatakan para buruh akan berunjuk rasa jika rapat penentuan UMK hari ini batal. "Kami sudah ajukan surat tembusan ke polisi. Kami akan demo besok ke Balai Kota kalau hari ini deadlock," katanya.

 Haris mengatakan, dengan disetujuinya angka UMK Depok 2013, rencana demo besar-besaran yang akan dilakukan oleh 20 ribu buruh se-Depok batal. "Pembatalan demo ini dengan membuat surat pernyataan karena mereka sudah meminta izin dari Polres Depok," kata Haris. Selanjutnya, hasil keputusan itu akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 Selain angka UMK, rapat ini menetapkan besaran angka pengupahan pada empat kelompok sektor, yaitu Rp 2.325.000 untuk perusahaan kimia dasar; Rp 2.250.000 untuk perusahaan umum; Rp 2.075.000 untuk perusahaan tekstil; dan Rp 2.042.000 untuk perusahaan garmen. "Ada empat angka yang sudah diputuskan, namun belum ditandatangani," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Depok, Sugino.

 Menurut Sugino, pengelompokan tersebut didasari jenis dan kemampuan setiap perusahaan. Dengan keputusan ini, Sugino menegaskan pihaknya tidak akan melakukan demo. "Keputusan sudah ada dan tidak ada demo," kata dia. 

 Dari pantauan Tempo, puluhan buruh mengawal jalannya rapat penentuan UMK itu sampai selesai. Setelah mendengar bahwa rapat telah memutuskan angka tersebut, para buruh berdoa bersama. Mereka berdiri melingkar di teras gedung Disnakersos sambil memanjatkan syukur.

Adpun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Depok Inu Kertapati mengaku bahwa besaran UMK yang ditetapkan memberatkan pengusaha. Pasalnya, angka UMK itu lebih dari 35 persen dari angka kebutuhan hidup layak, yang hanya Rp 1.740.000. "Naik lebih dari 35 persen itu hal yang sangat berat bagi pengusaha," katanya. Namun ia mengaku tetap menyetujui keputusan angka UMK yang diminta para buruh.

ILHAM TIRTA

Berita terpopuler:
Dana Plesiran DPR Lebih dari Pemberantasan Korupsi
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky
DPR ke Jerman dan Inggris, Fitra: Harusnya Kapok!
Sulitnya Cari Info Kunjungan DPR di Jerman
Studi Banding ke Jerman, DPR Habiskan Rp 2,3 Miliar


Anda sedang membaca artikel tentang

Upah Minimum Kota Depok Rp 2.042.000  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/upah-minimum-kota-depok-rp-2042000.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Upah Minimum Kota Depok Rp 2.042.000  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Upah Minimum Kota Depok Rp 2.042.000  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger