Upah Minimun di Jakarta Rp 2,2 Juta

Written By Unknown on Kamis, 15 November 2012 | 09.35

Kamis, 15 November 2012 | 07:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sudah diputuskan, yakni sebesar Rp 2.216.243,68. Angka ini disepakati oleh 2 dari 3 unsur dalam dewan pengupahan, yaitu unsur buruh dan pemerintah. Dalam proses penetapan akhir UMP, unsur pengusaha memilih untuk meninggalkan rapat atau walk out.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Deded Sukandar, dalam proses penetapan UMP ini, masing-masing pihak tetap bertahan pada angka yang dinginkan. Buruh ingin upahnya Rp 2.799.067 sementara pengusaha ingin mengupah Rp 1.978.789.

"Agak alot karena angka dari buruh tidak turun-turun," ujar Deded. Dia mengatakan, seharusnya soal upah minimum ini sudah diputus pada 31 Oktober 2012. Selanjutnya, Deded menjelaskan, saat akan diadakan voting, pihak pengusahan tidak setuju dan melakukan walk out.

Kendati angka upah minimum provinsi ini tidak disetujui pengusaha, Deded menjelaskan, keputusan upah sudah sah. "Sesuai tata tertib, penetapan UMP minimal harus disepakati oleh 2 unsur," ujar Deded. Apabila pengusaha keberatan dengan besaran upah tersebut, maka mereka bisa meminta penangguhan sesuai dengan prosedur yang ada.

Setelah mendapatkan angka UMP yang disepakati, Deded mengatakan segera mengajukannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Supaya bisa segera action," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Forum Buruh, Muhamad Rusdi mengatakan penetapan UMP sudah mempertimbangkan proyeksi inflasi tahun 2013 sebesar 4,9 persen dan pertumbuhan ekonomi Jakarta 6,7 persen.

Ia menambahkan, buruh menerima keputusan ini dengan gembira. Hanya saja, buruh masih berharap bisa mencapai angka Rp 2.799.067,- di penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang akan ditetapkan sekitar 2 minggu mendatang,

TRI ARTINING PUTRI

Berita terpopuler lainnya:
Ibra Cetak Empat Gol, Swedia Bekuk Inggris 4-2
Awas! Ada ''Bom Waktu'' Norgas di Selat Sunda 
STNK Bisa untuk Tiket Masuk ke Dufan
2 Persiapan Deddy Mizwar Nyalon Cawagub Jabar
Tip Perjalanan ke Maumere


Anda sedang membaca artikel tentang

Upah Minimun di Jakarta Rp 2,2 Juta

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/upah-minimun-di-jakarta-rp-22-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Upah Minimun di Jakarta Rp 2,2 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Upah Minimun di Jakarta Rp 2,2 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger