Kamis, 15 November 2012 | 07:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sudah diputuskan, yakni sebesar Rp 2.216.243,68. Angka ini disepakati oleh 2 dari 3 unsur dalam dewan pengupahan, yaitu unsur buruh dan pemerintah. Dalam proses penetapan akhir UMP, unsur pengusaha memilih untuk meninggalkan rapat atau walk out.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Deded Sukandar, dalam proses penetapan UMP ini, masing-masing pihak tetap bertahan pada angka yang dinginkan. Buruh ingin upahnya Rp 2.799.067 sementara pengusaha ingin mengupah Rp 1.978.789.
"Agak alot karena angka dari buruh tidak turun-turun," ujar Deded. Dia mengatakan, seharusnya soal upah minimum ini sudah diputus pada 31 Oktober 2012. Selanjutnya, Deded menjelaskan, saat akan diadakan voting, pihak pengusahan tidak setuju dan melakukan walk out.
Kendati angka upah minimum provinsi ini tidak disetujui pengusaha, Deded menjelaskan, keputusan upah sudah sah. "Sesuai tata tertib, penetapan UMP minimal harus disepakati oleh 2 unsur," ujar Deded. Apabila pengusaha keberatan dengan besaran upah tersebut, maka mereka bisa meminta penangguhan sesuai dengan prosedur yang ada.
Setelah mendapatkan angka UMP yang disepakati, Deded mengatakan segera mengajukannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Supaya bisa segera action," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Forum Buruh, Muhamad Rusdi mengatakan penetapan UMP sudah mempertimbangkan proyeksi inflasi tahun 2013 sebesar 4,9 persen dan pertumbuhan ekonomi Jakarta 6,7 persen.
Ia menambahkan, buruh menerima keputusan ini dengan gembira. Hanya saja, buruh masih berharap bisa mencapai angka Rp 2.799.067,- di penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang akan ditetapkan sekitar 2 minggu mendatang,
TRI ARTINING PUTRI
Berita terpopuler lainnya:
Ibra Cetak Empat Gol, Swedia Bekuk Inggris 4-2
Awas! Ada ''Bom Waktu'' Norgas di Selat Sunda
STNK Bisa untuk Tiket Masuk ke Dufan
2 Persiapan Deddy Mizwar Nyalon Cawagub Jabar
Tip Perjalanan ke Maumere
Anda sedang membaca artikel tentang
Upah Minimun di Jakarta Rp 2,2 Juta
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/upah-minimun-di-jakarta-rp-22-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Upah Minimun di Jakarta Rp 2,2 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Upah Minimun di Jakarta Rp 2,2 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar