Selasa, 29 Januari 2013 | 07:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat mengatakan narkotik jenis baru yang ditemukan di rumah Raffi diracik dari bahan-bahan kimia. Zat narkotik jenis baru itu berbeda dengan narkotik pada umumnya yang menggunakan tetumbuhan memabukkan sebagai bahan dasar.
"Kalau yang ini (zat jenis baru) terbuat dari bahan-bahan kimia yang ada di sekitar kita," kata Sumirat di BNN, Senin 29 Januari 2013 malam.
Badan Narkotik menyebut zat yang digunakan Raffi adalah narkotik jenis baru karena jenisnya belum tercantum dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Padahal dalam lampiran Undang-undang tersebut tercantum ratusan jenis narkoba.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pengguna zat baru itu tak pernah dilihat oleh BNN sebelumnya. Sumirat mengatakan hasil tes urine keluar dalam bentuk grafik. Setiap zat menampilkan grafik yang khas dan berbeda dengan zat lainnya. "Dari 17 orang kelihatan ada yang menggunakan obat flu, karena grafiknya khas obat flu," kata Sumirat.
Badan Narkotik belum pernah melihat grafik dari hasil tes urine pengguna zat baru tersebut. "Grafik tidak seperti biasanya," kata Sumirat. Grafik itu kemudian diteliti oleh laboratorium BNN. Badan Narkotik menyimpulkan zat baru itu murni terbuat dari bahan kimia, tanpa campuran narkotik alami.
Sumirat mengatakan ada tujuh orang yang menggunakan narkotik jenis baru ini, satu di antaranya berinisial R. Sumirat menyebut R itu berprofesi sebagai pekerja seni. Belakangan ia membenarkan R adalah Raffi. Sumirat mengangguk saat ditanya apakah R itu Raffi. Simak berita selebritas dan narkoba di sini.
ANANDA BADUDU
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2013/01/ini-racikan-narkoba-jenis-baru-raffi-cs.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar