Gembong Sabu 2 Kuintal Divonis Mati  

Written By Unknown on Kamis, 14 Februari 2013 | 09.35

Rabu, 13 Februari 2013 | 17:14 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa gembong peredaran narkoba jenis sabu seberat 279 kilogram, Mei lalu. Terdakwa menyusul dua rekannya yang lebih dahulu divonis mati dan seumur hidup pengadilan.

"Terbukti dan sah melaksanakan kejahatan dengan memiliki narkoba golongan satu yang beratnya lebih 5 gram, dan menghukum dengan hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Richard Silalahi dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 13 Februari 2013.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni mengganggu program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta merusak generasi muda bangsa Indonesia melalui penyebaran barang terlarang jenis narkotik golongan satu. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa yang merusak generasi bangsa," ujar Richard.

Untuk proses hukum selanjutnya, pengadilan memberikan jeda waktu sepekan ke depan bagi terdakwa untuk banding atau pikir-pikir. "Saudara dijatuhi pidana mati, dan barang bukti dan seterusnya dimusnahkan penyidik. Saudara punya hak pikir-pikir selama tujuh hari atau pilihan ketiga menolak dengan banding. Silakan melakukan konsultasi dengan kuasa hukum Saudara," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Bobby Andri, siap mengajukan banding. Ada dua hal yang akan diajukan dalam pembelaan nanti, yakni soal tuduhan terdakwa melarikan diri saat penggerebekan. "Tidak benar itu, sebab klien saya justru ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pukul 03.00 dinihari," kata dia.

Poin kedua yakni soal barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya. Dalam hal itu, semua tuduhan mengenai barang bukti. "Saat penggerebekan oleh Mabes Polri, gudang kosong, barang bukti hanya yang ditemukan dalam Hotel Sano Penjaringan oleh dua terdakwa lainnya," kata dia.

Menanggapi hal itu, kejaksaan tidak tinggal diam dan siap mengajukan banding terhadap putusan terdakwa. "Karena sifatnya menguntungkan terdakwa, maka kita pun banding. Kalau soal putusan mati, kita mengikuti putusan pengadilan," ujar jaksa penuntut umum Doni Silalahi.

Peter adalah terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam pakan ikan koi dan ikan arwana pada bulan Mei tahun lalu. Keterlibatan Peter diketahui setelah pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap Jerry dan Aong, dua rekannya, 8 Mei 2012, pukul 18.00 WIB, di kamar 508 Hotel Sano, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu, diketahui keduanya hendak mengedarkan narkoba yang didatangkan Peter. Dalam kasus tersebut, terdakwa memiliki peran sebagai penyedia dan pengimpor narkoba yang diedarkan oleh kedua rekannya, dengan berat mencapai 279 kilogram.

Hasil penyelidikan barang tersebut berasal dari Pelabuhan Guangdong, Cina, dan diselundupkan menggunakan kontainer menuju Jakarta dalam wujud pakan ikan.

Peter akhirnya dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal tersebut menyatakan, barang siapa mengimpor narkotik dengan berat melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon, akan dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, dua rekan Peter, yakni warga negara asing asal Malaysia, Ewee Hock alias Jerry, 29 tahun, telah divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, Wijdanul Widan alias Aong, 39 tahun, divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya terlibat dalam rangkaian kasus peredaran narkoba jenis psikotropika internasional.

Peter, Jerry, dan Aong hanyalah tiga dari enam tersangka yang sudah berhasil diproses pihak kepolisian. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni S, W, dan C, hingga kini masih dalam pengejaran.

JAYADI SUPRIADIN

Berita Populer lainnya:
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR
Jokowi Ambil Alih Penanganan Rusun Marunda
Hatta Ke Pasar Klender, Pedagang Malah Cari Jokowi
Ini Analogi Dedi Mizwar Soal Kasus PKS
KPK Bentuk Tim Investigasi Usut 'Sprindik' Anas
Petugas Mulai Bersihkan Tanah Longsor Cipularan


Anda sedang membaca artikel tentang

Gembong Sabu 2 Kuintal Divonis Mati  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/02/gembong-sabu-2-kuintal-divonis-mati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gembong Sabu 2 Kuintal Divonis Mati  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gembong Sabu 2 Kuintal Divonis Mati  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger