Penanam Pohon Khat Tidak Bisa Ditindak

Written By Unknown on Selasa, 05 Februari 2013 | 09.35

Selasa, 05 Februari 2013 | 06:40 WIB

TEMPO.CO , Bogor: Polisi belum bisa menertibkan atau melarang masyarakat yang menanam pohon khat, meski pohon itu dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan katinona --narkoba golongan satu. Alasannya, polisi tidak memiliki landasan hukum untuk mengambil langkah penertiban. "Kami masih koordinasi dengan Mabes Polri untuk mendapatkan  dasar hukumnya," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, Selasa, 4 Februari 2013.

Menurut Asep, langkah yang bisa dilakukan polisi saat ini adalah memberi imbauan kepada masyarakat tentang bahaya pohon khat itu. 

Penjelasan yang sama disampaikan juru bicara Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto. Menurut dia, pohon khat banyak ditanam masyarakat di kawasan Puncak, Bogor. Sejauh ini BNN  belum memiliki rencana untuk menggelar razia. Sebagai langkah awal, BNN sudah melakukan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor seputar penemuan pohon Khat di ladang warga.

Sumirat menjelaskan,  saat ini BNN masih mendalami karakter  pohon Khat. Sejak pekan lalu sampel daun khat dibawa  ke laboratorium untuk diuji secara ilmiah.  Hasil pengujian itu nantinya akan dijadikan dasar untuk membuat kebijakan.

Sementara itu, masyarakat di kawasan Puncak sudah sejak pekan lalu mencabuti pohon khat yang mereka tanam di pekarangan rumah. Langkah itu dilakukan setelah ada pemberitaan tentang bahaya pohon khat yang bisa digunakan sebagai bahan bakunarkoba jenis katinona.  "Tanpa disuruh,  masyarakat  langsung memusnahkan sendiri," kata Sekretaris Desa Tugu Utara, Asep Ma'mun. 

Menurut Asep Ma'mun,  masyarakat menanam pohon itu karena selama ini daun khat banyak dicari turis-turis dari Timur Tengah. Pembudidayaan khat tidak dilakukan dalam skala besar. "Hanya ditanam di pekarangan rumah saja," katanya.  

ARIHTA | ADITYA


Anda sedang membaca artikel tentang

Penanam Pohon Khat Tidak Bisa Ditindak

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/02/penanam-pohon-khat-tidak-bisa-ditindak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penanam Pohon Khat Tidak Bisa Ditindak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penanam Pohon Khat Tidak Bisa Ditindak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger