Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules

Written By Unknown on Senin, 11 Maret 2013 | 09.35

Senin, 11 Maret 2013 | 08:29 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Lokasi penangkapan Hercules Rozario Marshal dan 50 anggota kelompoknya masih dijaga anggota Brigade Mobil Polda Metro Jaya pada Ahad 10 Maret 2013. Puluhan polisi tampak duduk-duduk di dalam bangunan ruko yang belum selesai dibangun itu. Anggota Brimob membawa senapan laras panjang. Satu truk polisi juga terparkir di halaman ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana mengatakan ada sekitar 90 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk menjaga lokasi tersebut. "Akan dijaga sebagai langkah antisipasi sampai kondisi dinilai aman," kata Suntana, Ahad 10 Maret 2013.

Kompleks ruko yang dijaga tersebut merupakan lokasi apel keamanan yang digelar anggota Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajarannya pada Jumat, 8 Maret 2013. Pada saat apel itulah, sejumlah anggota kelompok Hercules memecahkan kaca-kaca ruko menggunakan senjata tajam seperti parang dan golok. Lima anggota kelompok Hercules yang kedapatan membawa senjata tajam pun ditangkap setelah Hercules terlibat adu mulut dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta arat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi. (Baca: Alasan Anak Buah Hercules Dekat Lokasi Apel Polisi)

Satu jam setelah peristiwa itu, Hercules dan 45 anak buahnya turut ditangkap di jalan dekat kediaman hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat bantuan tenaga dari Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat mengatakan pihaknya sengaja menggelar apel di tempat tersebut. Soalnya Srengseng, Kebon Jeruk, dan Cengkareng masuk dalam daftar wilayah yang rawan premanisme.

Kini Hercules dan 45 anak buahnya ditahan di Polda Metro Jaya. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, dia dikenai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Baca: Hercules Dijerat Empat Pasal)

Selain itu, lima orang anggota kelompoknya yang ditangkap lebih dulu terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. (Baca: Polda Temukan Kartu Intelijen di Mobil Hercules)

ANGGRITA DESYANI

Berita Lainnya:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Polda: Kartu Intelijen di Mobil Hercules Palsu 
Hercules Dijerat Empat Pasal
Hercules: Kami Siap Hadapi Proses Hukum 
Alasan Anak Buah Hercules Dekat Lokasi Apel Polisi 
Polda Temukan Kartu Intelijen di Mobil Hercules


Anda sedang membaca artikel tentang

Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/03/brimob-jaga-lokasi-penangkapan-kelompok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger