Kasus TPA, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 09.35

Alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, kota Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Bekasi- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Semeru, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yang diduga menyunat anggaran pembebasan lahan Zona V TPA Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi. Pemanggilan Rayendra guna mengembangkan penyidikan terhadap dua tersangka itu.

Dia menyebutkan, kedua tersangka itu berinisial MS dan AS. MS diketahui sebagai salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Adapun AS merupakan pihak swasta yang menjembatani pembelian lahan antara pemerintah dengan warga.

Kejari Bekasi menetapkan status tersangka kepada kedua pihak itu pada akhir tahun lalu. Penetapan status tersebut melalui proses penyelidikan, setelah pihak kejaksaan menerima laporan perkara. "Ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Semeru.

Sumber Tempo menyebutkan tersangka MS yakni Masna Suryana, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi. Keterlibatannya dalam kasus tersebut saat Masna menjabat sebagai Kepala Bagian Pertanahan pada 2011 lalu. Dia juga ditunjuk sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk bernegosiasi harga dasar tanah dengan warga.

Semeru mengatakan, kejaksaan menduga pejabat Pemerintah Kota Bekasi itu menyunat anggaran pembebasan lahan dari pemerintah. Ihwal MS ditetapkan sebagai tersangka juga karena melaksanakan kegiatan yang menguntungkan suatu pihak. Dalam hal ini AS sebagai broker, atau perantara pembelian tanah. "Peran broker di sini mendapat keuntungan dari selisih harga."

MUHAMMAD GHUFRON


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus TPA, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/04/kasus-tpa-kejaksaan-tetapkan-dua.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus TPA, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus TPA, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger