Lagi, Penipuan Investasi Senilai Rp 43 Miliar

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Sektor Sukmajaya menangkap pemilik Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Ummat Indonesia, Purwandriono, 46 tahun, karena melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi kepada korbannya. Warga Perumahan Jatijajar nomor B 8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos itu, telah menipu sebanyak 70 orang dengan kerugian korban sebesar Rp 43.962.000.000.

"Kita baru tangkap pelaku penipuan, modusnya seperti Langit Biru," kata Kepala Polsek Sukmajaya Komisaris Fitria Mega kepada Tempo, Minggu, 28 April 2013.

Pelaku diamankan petugas di rumahnya sekitar pukul 13.30 tadi, Minggu, 28 April 2013. Namun, polisi belum bersedia mendetail tentang pelaku dan penangkapannya. "Besok akan dirilis," kata Fitria. Perangai pelaku diketahui setelah korbannya, Aas Asiah, 35 tahun, yang merupakan warga Griya Dopok Asri, Blok C I nomor 14 A RT 09 RW 24, Mekarjaya, Sukmajaya, melaporkan penipuan itu ke Polsek Sukmajaya beberapa hari yang lalu. "Masing-masing kerugian (korban) Rp 583 juta," kata Fitria.

Menurut Fitria, modus pelaku adalah dengan meyakinkan korbannya bahwa perusahaan itu menyediakan alat tulis kantor di wilayah perkantoran, Kuningan, Jakarta Selatan. Para korbannya kemudian dijanjikan bunga 4 persen dari investasinya. Namun selama berinvestasi korban mengaku baru sekali sampai dua kali dibayar. "Bahkan ada korban yang sama sekali belum dibayar bunganya," katanya.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan mengambil keterangan dari beberapa korban. Korban yang teridentifikasi baru sebanyak 70 orang dengan kerugian Rp Rp 43.962.000.000. Mereka terdiri dari warga Depok dan Jakarta. Di Depok sendiri korbannya ada di Kecamatan Cimanggis, Limo, dan Sukmajaya. "Kami masih mengembangkan korban yang dibohongi ini," kata Fitria.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko memberkan penangkapan itu. "Iya modusya kerjasama dengan keuntungan 14 persen," katanya. Sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh Polsek Sukmajaya.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Sukmajaya. Dia dikenakan pasal 379 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Terlapor dikenakan pasal 379 KUHP," kata Achmad.

ILHAM TIRTA

Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston

Baca juga:
Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur
Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera


Anda sedang membaca artikel tentang

Lagi, Penipuan Investasi Senilai Rp 43 Miliar

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/04/lagi-penipuan-investasi-senilai-rp-43.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lagi, Penipuan Investasi Senilai Rp 43 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lagi, Penipuan Investasi Senilai Rp 43 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger