Penghapusan Tunggakan Marunda Perlu SK Gubernur

Written By Unknown on Selasa, 23 April 2013 | 09.35

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Unit Pelaksana Teknis Runah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Jati Waluyo mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi tunggakan retribusi unit di rumah susun sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, akan dihapuskan atau diputihkan.

"Meski memungkinkan, sejauh ini belum ada indikasi ke sana," ujar Jati Waluyo kepada Tempo, Senin, 22 April 2013. Pernyataan jati tersebut sebagai jawaban atas permintaan penyewa rusun Marunda agar tunggakan unit yang mereka sewa dari penghuni lama dihapuskan. Alasannya, agar memudahkan mereka dalam melakukan pemutihan.

Saat ini, baru sedikit warga pengontrak rusun Marunda yang mendaftarkan diri dalam proses pemutihan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tempo, sebagian besar enggan ikut pemutihan karena harus membayar tunggakan sewa yang belum dibayarkan penghuni lama.

Jati mengatakan, permintaan penghapusan tunggakan itu baru bisa dilakukan apabila ada surat keputusan gubernur atau wakil gubernur. Apabila tak ada, maka tak bisa dilakukan, karena dalam peraturan retribusi daerah, tunggakan harus dilunasi.

Meski begitu, kata dia, pihaknya akan mengupayakan agar tunggakan itu tak terlalu memberatkan pengontrak. "Kami akan membebankan tunggakan itu kepada penghuni lama, bukan kepada penghuni baru," ujar Jati.

Ditanya bagaimana cara mereka mengejar penghuni lama yang tak jelas keberadaannya, Jati tidak memberikan jawaban tegas. Ia berkata, pihaknya akan menghimpun info dari warga pengontrak serta mengirimkan surat kepada para penghuni lama yang tercatat di database mereka.

ISTMAN MP


Anda sedang membaca artikel tentang

Penghapusan Tunggakan Marunda Perlu SK Gubernur

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/04/penghapusan-tunggakan-marunda-perlu-sk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penghapusan Tunggakan Marunda Perlu SK Gubernur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penghapusan Tunggakan Marunda Perlu SK Gubernur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger