Tertipu, Konsumen Ini Malah Ditangkap Polisi

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Bekasi- Merasa tertipu saat membeli mainan secara online, seorang konsumen malah digelandang ke Markas Kepolisian Resor Bekasi Kota. Apa pasal?

Konsumen itu adalah Anistiyawan Prabowo Riyadi, 33 tahun. Dia awalnya tertarik paket mainan Hot Wheels yang ditawarkan Yudan Kamanjaya, 19 tahun, via laman Facebook. Mereka bertemu dalam jejaring sosial itu sekitar empat bulan lalu.

Anis, lelaki asal Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, itu pun memesan paket mainan dari Yudan senilai Rp 500 ribu. Anis mengirim uang dengan cara mentransfer. Namun, hingga beberapa bulan setelah pemesanan, mainan Hot Wheels tak dikirim. "Saya kesal, dan mencari tahu bisnis online Yudan," kata dia kepada wartawan, Selasa 23 April 2013.

Anis menemukan ternyata bukan hanya pesanan dirinya yang terlantar. Menurut dia, ada sebanyak 11 pemesan yang bernasib serupa. Harga pesanan hingga Rp 62,5 juta.

Merasa kesal, Anis kemudian mendatangi rumah orang tua Yudan di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara. Dia datang bersama dua rekannya yang juga merasa tertipu. Kedatangannya bermaksud meminta pertanggungjawaban.

Karena Yudan tak memiliki uang tunai, Anis kemudian mengangkut satu unit televisi layar datar berukuran 21 inci, berikut home theatre, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi B-3283-KJY. "Kami membawa barang-barang itu atas izin orang tuanya (Yudan)," katanya.

Tapi bukan cuma barang-barang itu yang diangkut ke rumah Hadi Santosa, rekan Anis, di Jalan Caman IV/20 RT7/1, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Yudan juga dibawa dan 'ditahan' selama tiga hari di rumah kontrakan itu.

Hingga pada hari ketiga, Yudan dipertemukan dengan keluarganya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdalih menyanggupi membayar utang dengan cara diangsur atau dicicil, orang tua Yudan melaporkan adanya penyekapan itu ke Polresta Bekasi. Anis pun digelandang polisi dengan sangkaan merampas kebebasan orang lain sesuai Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Yudan sendiri mengaku punya utang sebesar Rp 62,5 juta kepada Anis dan konsumen lainnya. Adapun bisnis jual mainan secara online sudah digelutinya selama empat bulan terkahir.

Saat disekap, Yudan mengaku diperlakukan baik. "Hanya saja Anis sempat mengancam menembak dengan air soft gun jika saya keluar dari rumah itu," ujarnya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Dubbel Manalu membenarkan ditemukannya dua air soft gun di rumah Hadi. Menurut dia, Anis tidak berhak melakukan 'penahanan' terhadap Yudan jika yang bersangkutan merasa tertipu. "Lagian Kami tidak menemukan indikasi penipuan," ujarnya.


MUHAMMAD GHUFRON  


Anda sedang membaca artikel tentang

Tertipu, Konsumen Ini Malah Ditangkap Polisi

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/04/tertipu-konsumen-ini-malah-ditangkap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tertipu, Konsumen Ini Malah Ditangkap Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tertipu, Konsumen Ini Malah Ditangkap Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger