Siswi SMK Korban Pencabulan Masih Trauma

Written By Unknown on Rabu, 24 Juli 2013 | 09.36

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswa di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan, berinisial AW, 16 tahun, masih trauma akibat kasus pencabulan yang menimpanya pada 20 Juli lalu. Juru bicara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi mengatakan korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Keadaan fisiknya sudah membaik, tapi masih trauma akibat kejadian itu. Belum tahu kapan diperbolehkan pulang dari RS Polri," kata Didik di Mapolres Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2013.

AW menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua orang remaja bernama Ricky 21 tahun dan Firman, 17 tahun, pada Sabtu malam lalu, sekitar pukul 23.00. Kedua tersangka mencabuli AW di lapangan basket Kalpatari, Pulogadung, Jakarta Timur, seusai menghadiri acara ulangtahun temannya berinisial Y di lapangan basket tersebut.

Di acara ulang tahun itu, AW bertemu dengan kedua tersangka yang juga teman dari Y. Saat pesta ulang tahun itu, mereka meminum minuman ginseng. Seusai minum, teman-teman korban langsung bubar. "Tapi korban bersama dua tersangka itu masih di lokasi. Mereka ini tidak saling kenal," kata Didik.

Kemudian, korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri. "Saat korban tidak sadar, dua tersangka mencabuli korban dengan memasukan jarinya ke vagina korban secara bergantian," ujar Didik.

Korban kemudian ditemukan oleh petugas Patroli Kepolisian Sektor Pulogadung, masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Korban sadarkan diri setelah di rumah sakit dan ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur.

Keesokan harinya, Ahad, 21 Juli, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Keduanya ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 82, karena melakukan perbuatan cabul, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun

AFRILIA SURYANIS


Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor

Baca juga:
Ganjar Pranowo: Aneh, Kepala Dinas Touring Moge
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Syamsir Alam Girang Dipanggil ke Timnas Indonesia


Anda sedang membaca artikel tentang

Siswi SMK Korban Pencabulan Masih Trauma

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/07/siswi-smk-korban-pencabulan-masih-trauma.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Siswi SMK Korban Pencabulan Masih Trauma

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Siswi SMK Korban Pencabulan Masih Trauma

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger