Hilangkan Rp 500 Juta KPU Tangerang Diancam Pidana

Written By Unknown on Jumat, 06 September 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Lembaga Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi
Jandi mengatakan asus hilangnya uang operasional KPU Kota Tangerang sebesar Rp 500 juta harus dipertanggungjawabkan oleh KPU Kota Tangerang. Ia menilai, KPU Kota Tangerang bisa diancama pidana karena hilangnya uang negara tersebut berada di tangan bendahara dan orang yang memegang kuasa anggaran.

"Dia bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya," ujarnya, Jumat 6 September 2013.

Jandi mengungkapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 35, Bab IX tentang ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti rugi. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.

Hal ini, kata Jandi, diperkuat pada ayat 2 pasal 35 dalam UU yang menegaskan, setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam UU Perbendaharaan Negara ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah," katanya.

Disebutkan, pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.

"Adapun bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah, dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata dia.

Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, kawanan penjambret menggondol uang Rp 500 juta dari kendaraan operasional KPU Kota Tangerang dikawasan, Cikokol, Tangerang, Rabu siang 4 September 2013. Uang yang rencananya akan digunakan untuk biaya operasional KPU Kota Tangerang tersebut baru saja diambil dari Bank Jabar Banten yang berada di kawasan Moderland, Kota Tangerang.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 ketika staf bagian keuangan KPU Kota Tangerang Muhammad Ali keluar dari bank tersebut sambil mengendarai mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 1424 CQ tanpa pengawalan polisi. Kawanan pencuri dengan cepat membuka pintu samping mobil dan menyambar gepokan uang yang diletakkan didalam ransel dibawa kursi jok. Saat itu, Ali dan kedua rekannya sedang sibuk mengganti ban belakang mobil yang kempes.

JONIANSYAH

Berita Terpopuler Lainnya:
Komisi Perhubungan Minta Lion Air Dijatuhi Sanksi
Ahok Jamin Tak Ada Calo di Penerimaan CPNS
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky


Anda sedang membaca artikel tentang

Hilangkan Rp 500 Juta KPU Tangerang Diancam Pidana

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/09/hilangkan-rp-500-juta-kpu-tangerang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hilangkan Rp 500 Juta KPU Tangerang Diancam Pidana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hilangkan Rp 500 Juta KPU Tangerang Diancam Pidana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger