Vanny Rossyane Minta Denny Indrayana Jadi Saksi  

Written By Unknown on Selasa, 08 Oktober 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengatakan bahwa kliennya meminta dihadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan pengelola Hotel Mercure sebagai saksi yang meringankan. "Manajemen Hotel Mercure adalah pihak yang mengetahui bahwa Vanny bukanlah pemesan kamar 917 di hotel tersebut," ujar Windu melalui pesan singkatnya, Selasa, 8 Oktober 2013.

Menurut Vanny, seperti disampaikan Windu, kehadiran pengola Hotel Mercure dapat mengungkapkan fakta bahwa ada orang lain yang ada di kamar 917. "Tidak menutup kemungkinan bahwa dialah pemilik narkoba tersebut, bukan Vanny," Windu menambahkan.

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dapat dihadirkan sebagai pihak yang mengetahui bahwa Vanny adalah pengguna bukan pengedar narkoba, saat Vanny menjadi informan dalam pembongkaran skandal pesta seks dan sabu di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang.

Hal ini dilakukan berkaitan dengan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum Vanny. Mereka telah mengajukan surat ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba sejak Vanny mulai ditahan.

"Dua saksi tersebut harus segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini penting bukan saja untuk mengungkap fakta sesungguhnya tentang siapa pemilik barang haram tersebut, tetapi juga akan menerangkan bahwa Vanny adalah pengguna sehingga harus segera mungkin dapat dilakukan tindakan rehabilitasi," Windu menambahkan.

Vanny Rossyane ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsidair yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler Lainnya:
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Ombudsman Minta Ratu Atut Segera Cuti
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil


Anda sedang membaca artikel tentang

Vanny Rossyane Minta Denny Indrayana Jadi Saksi  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/10/vanny-rossyane-minta-denny-indrayana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Vanny Rossyane Minta Denny Indrayana Jadi Saksi  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Vanny Rossyane Minta Denny Indrayana Jadi Saksi  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger