Bos Buruh Pabrik Panci Terancam 15 Tahun Penjara

Written By Unknown on Rabu, 27 November 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Tangerang--Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan perkara perbudakan buruh pabrik panci Selasa, 26 November 2013. Sidang perdana pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Agus Suhartono dan kawan-kawan. Ada lima terdakwa sebagai pesakitan; Yuki Irawan bin Suharjo Susilo, 42 tahun. Pemilik CV Cahaya Logam yang memperbudak 24 orang buruh.

Dan empat terdakwa yang merupakan mandor pabrik yakni; Sudirman alias Dirman, Nurdin alias umar bin Sarif, Tedy Sukarno bin Nano Sukarno dan Roh Jaya alias Poldes bin Muspandi. Persidangan untuk keempat terdakwa dipisah.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Agus Suhartono dan Imam Cahyono, tim jaksa menyatakan bahwa telah terjadi perbudakan buruh di pabrik milik Yuki di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Yuki menurut jaksa telah memperlakukan buruh dengan tidak manusiawi. "Para buruh di Cianjur dan Lampung diiming-imingi gaji tinggi, Rp 500 dan enam bulan kemudian diberikan kenaikan menjadi Rp 1,2 juta," kata jaksa Imam.

Para buruh juga dijanjikan tempat layak, liburan akhir pekan ke Pantai Ancol juga uang rokok. "Pekerja ditempatkan dalam ruangan sempit dan pengap berukuran tiga kali empat," kata Imam.

Dengan tindakannya itu, jaksa menilai terdakwa tidak memberikan hak-hak buruh termasuk melarang mereka berkomunikasi dengan keluarga dengan menyita handphone. "Untuk mengejar target produksi 200 panci per orang tak segan Yuki memukul pekerjanya yang lamban. Hal ini membuat pekerja ada yang melarikan diri," ujar Imam.

Atas perbuatan itu, maka jaksa penuntut umum mendakwa Yuki Irawan telah melanggar psl 2 (1) uu nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo psl 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak jo psl 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 372 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 (1) UU nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian.

"Dengan sejumlah pelanggaran itu, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara, secara komulatif. Untuk para mandor juga tidak jauh beda ancaman hukumannya," kata Imam.

Kuasa hukum terdakwa Yuki, Slamet Yuono dari kantor hukum OC Kaligis menyatakan keberatan. Sedianya keberatan terdakwa akan disampaikan pada persidangan Kamis, 28 November 2013 dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum. "Kami keberatan dan akan kami buktikan dalam persidangan berikut bahwa klien kami tidak bersalah. Ini semata karena persaingan usaha," kata Slamet.

Yuki sendiri tampak santai menghadapi persidangan. Dia tidak berkomentar sepatah kata pun saat ditanya wartawan. Melangkah santai, Yuki mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dengan sandal selop. Dia juga mengenakan rompi hijau muda seragam tahanan, meski rompi itu tidak ia kenakan saat datang dan pulang ke Rumah Tahanan Jambe.

Persidangan yang dipadati pengunjung ini tak luput dari pantauan Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) dan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi). Tim dua lembaga ini memantau jalannya persidangan karena mereka berkepentingan akan membela dan telah mendampingi 24 korban perbudakan.

"Kami menyokong upaya jaksa dalam menuntut terdakwa, tetapi kami mencermati dan mempertanyakan keterlibatan empat oknum TNI dan Polri tidak dibeberkan secara gamblang," kata Rivai Kusumanegara dari Peradi.

Rivai mengatakan Peradi dan Kontras telah mengumpulkan fakta penting adanya keterlibatan oknum Brimob bernama Nurjaman dan Agus serta dua oknum TNI. "Mereka sudah diperiksa oleh internal kesatuan masing-masing,"katanya.

Pihaknya akan mendorong agar mejelis hakim membuka fakta di persidangan. "Korban bercerita mereka dalam tekanan, ada popor senjata diarahkan ke kepala dan ditembakan ke tanah, ini yang membuat korban tertekan, trauma dan ketakutan," kata Rivai.

AYU CIPTA

Berita terkait:
Kasus Perbudakan Buruh Panci Dilimpahkan ke Jaksa
Perbudakan Buruh Sudah Dilaporkan 2 Tahun Lalu
Barang Bukti Perbudakan Buruh Panci Diangkut Truk
Bos Perbudakan Buruh Panci Tebar Ancaman ke Saksi


Anda sedang membaca artikel tentang

Bos Buruh Pabrik Panci Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/11/bos-buruh-pabrik-panci-terancam-15.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bos Buruh Pabrik Panci Terancam 15 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bos Buruh Pabrik Panci Terancam 15 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger