Kejaksaan Terima Berkas Kasus Pembunuhan Holly

Written By Unknown on Selasa, 17 Desember 2013 | 09.35

Petugas memperlihatkan barang bukti foto pernikahan Gatot Supriantono saat gelar barang bukti kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Polisi mendalami keterangan 2 tersangka pembunuhan Holly yang terjadi di Apartemen Kalibata City pada Senin (30/9) dengan mendapat imbalan Rp 250 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menerima berkas perkara kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu sejak pekan lalu. Kini pihak penuntut sedang meneliti berkas tersebut sebelum diputuskan lengkap atau P21.

"Sudah terima, sedang kami periksa berkasnya," ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu, Senin, 16 Desember 2013. Ia mengatakan belum mengetahui kapan pihaknya akan memutuskan kabar mengenai berkas yang dikirim polisi, 9 Desember lalu tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan telah mengirimkan berkas kasus Holly ke pihak kejaksaan. Dua berkas dilimpahkan untuk tiga tersangka berbeda.

"Berkas dipisah. Gatot (Supiartono) satu berkas, Surya (Hakim) dan (Abdul) Latief satu berkas," ujarnya. Saat ini pihaknya tengah menunggu apakah berkas tersebut akan dikembalikan pihak kejaksaan atau diputuskan rampung.

Satu berkas belum diserahkan polisi ke pihak kejaksaan atas nama Pago Satria Permana. Menurutnya, berkas Pago masih belum lengkap dan akan segera dikirim ke kejaksaan.

Berkas untuk tiga tersangka rampung usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Holly di apartemen Kalibata City, awal Desember lalu.Dalam rekonstruksi itu, para tersangka yakni, Abdul Latief, Surya Hakim, Pago Satria Permana, dan suami siri Holly yang merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono turut hadir dan melakukan sejumlah adegan. "Hasil reka ulang itu kami gunakan untuk melengkapi berkas pemeriksaan."

Holly dibunuh oleh kawanan ini pada 30 September 2013. Ia adalah istri kedua Gatot. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan ini diduga punya motif kuat melenyapkan Holly karena korban kerap memeras Gatot dengan ancaman akan memberi tahu hubungan mereka kepada pihak keluarga Gatot.

Gatot lalu diduga menyewa Surya, orang kepercayaannya untuk membikin tim demi membunuh Holly. Tim ini beraksi mengawasi Holly sejak Agustus 2013 dengan menyewa sebuah kamar di tower yang sama dengan kamar Holly. Aksi mereka baru diwujudkan pada akhir September 2013. Namun aksi yang direncanakan rapi itu gagal setelah Holly berhasil mengabari pihak keluarga bahwa ada dua orang yang masuk ke kamarnya.

Keduanya adalah Elriski Yudhistira dan Rusky Hutagalung. Elriski tewas ketika melarikan diri dari kamar Holly di lantai sembilan. Sementara itu Rusky hingga kini masih buron.

M. ANDI PERDANA

Berita Terpopuler:
Copy Writer Mita Diran Tewas, Kantor Y&R Libur
Heboh, Copywriter Mita Diran Tewas Usai Kerja 30 Jam
Jumlah Pejabat Perempuan Meningkat Tahun Ini

 


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejaksaan Terima Berkas Kasus Pembunuhan Holly

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/12/kejaksaan-terima-berkas-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejaksaan Terima Berkas Kasus Pembunuhan Holly

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejaksaan Terima Berkas Kasus Pembunuhan Holly

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger