BNI Serahkan Kasus Pemukulan Debt Collector ke Polisi

Written By Unknown on Selasa, 15 April 2014 | 09.35

TEMPO.CO , Jakarta - Sekretaris Perusahaan BNI, Tribuana Tunggadewi, mengatakan, kasus pemukulan penagih utang oleh kerabat nasabah diserahkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, BNI tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Jakarta Barat tersebut. "Itu ranah hukum, kami tidak akan ikut campur," katanya kepada Tempo, Senin, 14 April 2014.

Tribuana mengatakan, pemukulan yang dilakukan oleh Phonce, penagih utang yang disewa BNI, jelas bertentangan dengan tata cara yang diinginkan oleh BNI. Dia mengatakan, perusahaan pelat merah itu tidak pernah menyetujui cara-cara penagihan utang melalui jalan kekerasan.

Karena itu, dia menyatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. BNI, kata dia, tidak pernah mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang tersebut. "Jadi kalau ada tindak kekerasan, itu di luar tanggung jawab kami," ujar dia.

Adapun soal tunggakan pajak, Tribuana mengatakan pemilik kartu kredit bernama Rinaldi Hatuan Edward itu memang belum melunasi kewajibannya. Dia juga menyatakan tidak tahu menahu soal kemungkinan Agustinus sebagai korban sudah membayarkan kewajiban itu melalui pihak ketiga. "Yang jelas kami belum terima sama sekali sisa kewajiban pemilik kartu," ujarnya.

Untuk nominal utang, Tribuana mengatakan total tunggakan yang harus dibayar pemilik kartu mencapai Rp 9,9 juta. Jumlah kewajiban korban sebenarnya lebih besar dari itu, namun BNI disebut memberikan diskon sehingga kewajibannya berkurang. "Sedangkan kami baru terima pembayaran sebesar Rp 8 juta, sisa Rp 1,9 juta lagi," katanya.

Pihak bank, kata dia, akan tetap mengeluarkan surat tagihan selama belum ada pelunasa utang. Karena itu, BNI belum bisa menerbitkan surat pelusana utang sebelum seluruh tagihan sudah dibayarkan. "Pokoknya dari kami penjelasannya memang utang itu belum lunas," katanya.

Sebelumnya, Agustinus Reinhard, 34 tahun, melaporkan Bank BNI cabang Kota, Tamansari, Jakarta Barat, ke Polres Jakarta Barat dengan dugaan penganiayaan. Dia mengaku dianiaya oleh penagih utang alias debt collector karena masalah kartu kredit. Menurutnya, tagihan kartu kredit itu sudah dilunasi sejak 2013 lalu. Polisi pun sudah berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

DIMAS SIREGAR

Baca juga:
Jokowi dalam Soal Ujian, Pemerintah: Tak Disengaja
Survei: Malaysia Sembunyikan Informasi MH370
Aher: PKS Tawarkan Koalisi Sepaket dengan Cawapres  
Penjualan Tank Jerman ke Arab Saudi Mungkin Batal  
Sebelum Dibunuh, Didi dan Anita Ikut Nyoblos  
Konvensi Demokrat Sudah Antiklimaks 


Anda sedang membaca artikel tentang

BNI Serahkan Kasus Pemukulan Debt Collector ke Polisi

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2014/04/bni-serahkan-kasus-pemukulan-debt.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BNI Serahkan Kasus Pemukulan Debt Collector ke Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BNI Serahkan Kasus Pemukulan Debt Collector ke Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger