Senin, 05 November 2012 | 03:19 WIB
TEMPO.CO , Depok - Pemerintah Kota Depok menargetkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) ditentukan hari ini, Senin 5 November 2012.
"Kami harap Senin besok besaran UMK sudah kirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris, Jumat 2 November 2012. Haris menjelaskan penentukan UMK lebih baik dipercepat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK ditentukan 40 hari sebelum tahun baru.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.740.457. Naik dari tahun kemarin Rp 1.424.000. Haris memaklumi jika permintaan buruh soal besaran UMK dinaikkan. Kini buruh meminta UMK Depok sebesar Rp 2 -2,2 juta per bulan.
Menurut Haris, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK. Diantaranya, ditentukan oleh KHL, info pasar kerja, dan besarnya daerah sekitar kondisi perekonomian. Depok juga akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Dia mengklaim saat ini KHL Depok paling tinggi di Jawa Barat. "Bekasi KHL-nya Rp 1.640.000, Bogor juga akan mengacu ke Bekasi. Artinya di Depok masih lebih tinggi," kata dia.
ILHAM TIRTA
Berita terpopuler lainnya:
Nonton Konser Noah, Ibu-ibu Ini Diprotes Anak
Ditanya Soal Luna Maya, Ini Reaksi Ariel
Istana Bantah Gelar SBY Ditukar Proyek Tangguh
Kafe Ini Tawarkan Sejam Tidur dengan Orang Asing
Duduki Lahan Arthaloka, 23 Orang Bersenpi Ditahan
Kata Rhoma Irama Soal Dukungan Jadi Capres
Warga Miskin Jakarta Bakal Punya Dokter Pribadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini, Depok Tentukan Upah Minimum Kota
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/hari-ini-depok-tentukan-upah-minimum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini, Depok Tentukan Upah Minimum Kota
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini, Depok Tentukan Upah Minimum Kota
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar