Senin, 26 November 2012 | 22:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Effendi Anas mengatakan keputusan untuk mengalihtugaskan 3.000 personel Satpol PP merupakan kewenangan gubernur. Dia mengaku tidak berwenang untuk menyetujui atau menolak rencana yang diajukan oleh pemerintah Jakarta. "Itu bukan kewenangan saya," kata Effendi saat ditemui Tempo, Senin, 26 November 2012.
Effendi juga menolak berkomentar lebih banyak soal rencana alih tugas Satpol PP menjadi petugas Dinas Perhubungan itu. Saat ditanya pendapatnya, dia hanya berujar, "Saya tidak mau komentar deh, saya tidak mengerti."
Adapun sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menyatakan sekitar 3.000 personel Satpol PP akan beralih tugas menjadi petugas Dinas Perhubungan. Dia mengatakan, rencananya, alih tugas itu akan mulai dilakukan pada tahun 2013 mendatang. Dia juga yakin, jika rencana itu terealisasi, program sterilisasi jalur bus Transjakarta, penertiban parkir dan pedestrian, penerapan 3 in 1, serta pengawasan car free day bisa dilaksanakan.
DIMAS SIREGAR
Anda sedang membaca artikel tentang
Satpol PP Serahkan Soal Alih Tugas Ke Jokowi
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/satpol-pp-serahkan-soal-alih-tugas-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satpol PP Serahkan Soal Alih Tugas Ke Jokowi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satpol PP Serahkan Soal Alih Tugas Ke Jokowi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar