Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang?

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 09.35

Sabtu, 03 November 2012 | 08:28 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda melanggar lalu lintas di jalan raya dan ditilang polisi? Jika Anda pengendara motor atau mobil di Ibukota Jakarta, pasti pernah mengalami kejadian seperti ini. Tapi apa yang Anda lakukan?

Sudah jadi rahasia umum jika kita sering mendengar istilah "damai" antara pengendara motor atau mobil dengan polisi lalu lintas. Karena tak mau repot mengurus surat tilang, seringkali sang pengendara rela membayar denda langsung kepada polisi yang menilang. Surat tilang batal dikeluarkan dan pengendara bisa melenggang tanpa harus pusing memikirkan proses selanjutnya.

Tapi kejadian ini hanya contoh kecil dari sekian kasus yang terjadi di Jakarta. Dari ratusan ribu kendaraan yang berseliweran di jalanan Ibukota setiap harinya, tetap saja banyak pengendara yang mendapat surat tilang berwarna merah karena melanggar aturan lalu lintas.

Mau tak mau mereka harus mengikuti proses lanjutan yaitu menebusnya dengan mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri yang telah ditentukan dua minggu setelah kejadian. Biasanya pengadilan yang ditunjuk berada di wilayah tempat dimana Anda di tilang saat itu. Misalnya, jika ditilang di kawasan Jakarta Selatan, maka yang harus Anda datangi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya.

Seberapa sulit mengikuti sidang tilang yang menjadi momok pengendara kendaraan bermotor itu? Tempo mencoba menjajal dengan mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2012.

Sekitar pukul 08.45 WIB, Tempo sudah tiba di dekat gedung PN Jakarta Selatan. Karena, jadwal sidang yang tertera dalam surat tilang pukul 09.00 WIB.

Tak jauh dari gedung pengadilan, sejumlah calo sudah menawarkan jasa mereka di pinggir jalan hingga ke areal parkiran. Ini memang cara jitu. Sambil menunjukkan tempat parkir motor, para calo ini menawarkan jasa "mengurus cepat" surat tilang ke sejumlah pengendara yang berniat menghadiri persidangan.

Awalnya, para calo akan mengecek dulu surat tilang untuk memastikan pasal yang Anda langgar. Mereka hapal di luar kepala. Untuk kasus saya, pasal 288 ayat 1, yang artinya pelanggaran karena tak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), mereka menawarkan Rp 115 ribu. Sedangkan di dalam undang-undang tentang lalu lintas, pelanggaran ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Kalau di dalam bisa kena Rp 90 ribu, nunggu sidang lama. Kalau dengan saya mbak tinggal tunggu saja sebentar," ujar calo itu bersemangat. Sayang, tawaran menggiurkan sang calo, Tempo tolak secara halus.

Masuk ke dalam, ke sebelah kiri gedung pengadilan yang khusus menangani sidang tilang, masih banyak calo yang menawarkan jasa mereka. Andi, salah seorang yang mengantri sidang mengatakan sempat ditawari membayar Rp 100 ribu untuk menebus SIM-nya tanpa mengikuti proses sidang. "Saya ogah, mending lihat sendiri. Katanya sih lebih murah," ujarnya yakin.

Memang perlu mengantri untuk mengikuti sidang. Sebelumnya, semua peserta wajib mengambil nomor urut di sebuah loket yang tak jauh dari dua ruang sidang yang terletak di sayap kiri belakang gedung pengadilan. Tempo ikut bergabung di rombongan antrian sejak pukul 09. 10 WIB, dan akhirnya mendapat nomor urut 157 di ruang sidang 2.

Ratusan orang berjubel menunggu giliran. Ada yang berdiri, ada juga yang duduk agak menepi sambil mendengarkan petugas memanggil nomor antrian yang ada di tangan mereka. Lebih dari setengah jam menunggu, akhirnya nomor saya disebut.

Masuk ke dalam ruang sidang, saya kembali mengantri bersama 19 orang yang yang lain. Tapi kali ini, kami dipersilahkan duduk di kursi yang telah disediakan. Tak lama kemudian sang hakim memanggil satu per satu. Tiba giliran saya, hakim mengajukan pertanyaan singkat mengenai pelanggaran lalu lintas. Sedikit berdebat, akhirnya ia menuliskan sejumlah nominal pada surat tilang saya, yaitu Rp 80 ribu. Jumlah itulah yang harus saya bayarkan kepada petugas lain yang duduk menunggu di dekat pintu.

Akhirnya, dengan menyerahkan Rp 80 ribu, Surat Izin Mengemudi (SIM) saya kembali ke tangan. Proses yang tak sampai 10 menit di ruang sidang itu pun selesai. Pukul 09.50 WIB, urusan saya sudah beres dan saya melenggang pulang.

Jika dihitung, waktu yang saya butuhkan untuk mengurus surat tilang tak sampai 1 jam. Jadi, jika ingin merasakan sendiri proses sidang tilang di pengadilan negeri pastikan Anda datang lebih pagi.

Jadi, siapa bilang mengurus surat tilang itu sulit?

MUNAWWAROH

Berita Lain:
Ibu Novi Amilia Tidak Tahu Anaknya Merantau
Jakarta Selatan Siapkan Lokasi Kampung Deret
Angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta Rp 1, 9 Juta
Keluarga Tidak Yakin Novi Amilia Pakai Narkoba


Anda sedang membaca artikel tentang

Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang?

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/siapa-bilang-sulit-mengurus-surat-tilang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger