Tangerang Selatan Kaji Ulang Ijin 332 Minimarket

Written By Unknown on Jumat, 09 November 2012 | 09.35

Jum''at, 09 November 2012 | 06:38 WIB

TEMPO.CO, Tangerang Selatan--Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangerang Selatan, Muhammad mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian ulang perijinan 332 minimarket yang tersebar di Tangerang Selatan. Rencananya, ratusan minimarket yang tumbuh menjamur tersebut akan diciutkan dan diatur batas dan jaraknya. "Sebagian besar minimarket itu tidak berijin dan melanggar tata ruang," ujarnya kepada Tempo, Kamis 8 November 2012.

Dinas Perindustrian dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Tangerang Selatan, menurut Muhammad telah menyepakati penertiban minimarket dimulai dari sisi perijinannya. "Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), tentunya tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup," katanya.

Kemudian, minimarket yang keberadaanya sudah sesuai dengan tata ruang, sementara ijinnya sudah ada akan dikaji kembali peruntukannya. "Apakah keberadaanya menguntungkan bagi masyarakat sekitar atau tidak?"

Menurut Muhammad, dari hasil pendataan sekitar 90 persen dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW. Hanya minimarket yang sesuai dengan tata ruang saja yang akan direkomendasikan untuk dikeluarkan ijinnya."Kami juga sudah sepakati bersama BP2T untuk tidak akan mengeluarkan izin atas permohonan minimarket yang tidak sesuai peruntukan, serta akan siap menyegel minimarket yang tidak sesuai dengan RTRW," katanya.

Penertiban dan penataan minimarket Tangerang Selatan, menurut Muhammad, akan dimulai tahun 2013 nanti. Pemerintah Tangerang Selatan, kata dia, sedang menyiapkan Peraturan Walikota untuk menata minimarket tersebut.? Dalam aturan itu, dititik beratkan batas dan jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya dengan pasar tradisional, warung-warung kecil dan perumahan,?katanya.

Nantinya, kata Muhamamd, setiap minimarket minimal berjarak 500 meter dari pasar Tradisional maupun warung kecil dan perumahan.

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menambahkan pihaknya juga telah mengklasifikasikan kelengkapan izinnya semua minimarket yang beroperasi diwilayahnya. "Kelengkapan ijin minimarket mutlak," katanya.

JONIANSYAH

Baca juga:
Terminal Pondok Cabe Difungsikan Kembali
Atut-Jokowi Bertemu, Wali Kota Tangerang: ''EGP''
Niat Mencuri, Remaja Malah Bunuh Teman
Karyawan Dalangi Pencurian di Pabrik Tekstil
Pakai Barang Bekas, SDN 2 Rawamangun Roboh


Anda sedang membaca artikel tentang

Tangerang Selatan Kaji Ulang Ijin 332 Minimarket

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2012/11/tangerang-selatan-kaji-ulang-ijin-332.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tangerang Selatan Kaji Ulang Ijin 332 Minimarket

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tangerang Selatan Kaji Ulang Ijin 332 Minimarket

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger