Kawan Penginjak Al-Quran Divonis 20 Tahun Penjara

Written By Unknown on Rabu, 19 Desember 2012 | 09.35

Selasa, 18 Desember 2012 | 20:18 WIB

TEMPO.COTangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap lima kawan Mohamad Soleh alias Oleng, 28 tahun, terdakwa pembunuh dan pemerkosa mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat, Izzun Nahdliyah. Lima terdakwa kawan Oleng itu adalah Andra Susanto, 22 tahun, Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21). Mereka  didakwa terlibat pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Vonis lima terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum mereka dengan kurungan penjara seumur hidup. Menurut ketua majelis hakim Machri Hendra, kelima terdakwa divonis lebih ringan dibanding vonis Oleng dan tuntutan jaksa karena mereka didakwa secara bersama-sama turut serta membunuh dan memperkosa korban. "Terdakwa secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan," kata Machri di Pengadilan Negeri Tangerang, 18 Desember 2012.

Kelima terdakwa, kata dia, terbukti melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Oleng divonis hukuman mati. Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia didakwa sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, Selasa dua pekan lalu. Saat tuntutan itu selesai dibacakan, Oleng sempat mengamuk dan menginjak Al-Quran di meja hakim karena tak terima dituntut hukuman mati. 

Kakak Izzun, Hapipudin, mengatakan putusan hakim sudah tepat. Dia yakin adik bungsunya itu dijebak oleh Oleng. "Kami mengenang adik kami sebagai anak baik. Izzun bukan pacar Oleng. Dia tidak kenal dengan laki-laki itu," kata Hapipudin di lokasi sidang.

Selama persidangan, sekitar 150 mahasiswa dan puluhan anggota Front Pembela Islam berbaju putih turut menyimak jalannya pembacaan vonis tersebut. FPI datang setelah insiden injak Al-Quran terjadi. Persidangan dijaga ketat polisi berseragam lengkap.

Sebelumnya, Izzun, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, ditemukan tewas pada 7 April 2012. Mayatnya teronggok di tepi Jalan Pemda, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Dia dibunuh dan diperkosa oleh terdakwa Oleng dan lima kawannya tersebut. 

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelum dibunuh, korban sempat diperas uangnya dan disekap oleh Oleng. Korban hendak mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng, tapi malah diperkosa dan dibunuh.

AYU CIPTA


Anda sedang membaca artikel tentang

Kawan Penginjak Al-Quran Divonis 20 Tahun Penjara

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2012/12/kawan-penginjak-al-quran-divonis-20.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kawan Penginjak Al-Quran Divonis 20 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kawan Penginjak Al-Quran Divonis 20 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger