Ini Pengakuan Penculik Anak Nassar

Written By Unknown on Kamis, 31 Januari 2013 | 09.35

(dari kiri) Ayah tiri Nana, Nassar 'KDI', Siti Nurjanah atau Nana dan Muzdalifah menghadiri gelar perkara kasus penculikan nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/1). Nana berhasil ditemukan anggota Resmob pada pukul 03.30 WIB tadi di Jalan S Parman, Narogong, Cilengsi, Bogor. TEMPO/Aditia Noviansyah

Kamis, 31 Januari 2013 | 06:01 WIB

TEMPO.CO , Jakarta: Fadelun Hariyanto, tersangka penculik anak pedangdut Nassar, membantah dirinya terkait jaringan terorisme. "Bukan," katanya, kepada Tempo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Januari 2013.

Dari balik jeruji tahanan, dia mengaku temuan potassium di kontrakannya di Cileungsi, Bogor bukan untuk diramu jadi bahan peledak. "Itu untuk belajar sablon," alasan dia.

Adapun temuan dildo atau alat bantu seks katanya adalah milik pribadi. "Itu barang milik pribadi saya," ujar Fadelun. Dia menolak menjelaskan lebih jauh. "Sudah saya serahkan kepada pengacara. Kaki saya sakit," dia berkata lagi sambil memegangi kakinya.

Fransisca Indrasari, kuasa hukum Nassar, juga menyatakan hal senada kliennya. "Dia beli (potassium) dari temannya di Bandung untuk belajar bisnis sablon."

Sehari-hari, menurut Fransisca, Fadelun bekerja di bidang reparasi komputer secara panggilan, dari rumah ke rumah, dan kantor ke kantor. "Sudah tiga tahun."

Pria 30 tahun itu mengaku ingin mendapat uang secara cepat sehingga terpikir untuk menculik. "Alasannya uang, faktor ekonomi semata. Dia pengen cepat dapat uang sehingga nekat lakukan hal itu," kata Fransisca.

Fadelun yang asli Jambi, telah bercerai dengan istrinya. Kini sang istri dan satu anak sudah pulang kampung ke Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Nurjanah, putri tiri penyanyi Nassar dan Musdalifah diculik Kamis 17 Januari lalu. Nana, panggilannya, diculik sekitar pukul 09.30 di sekolahnya, SDN 6 Tangerang.

Para pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Mereka lalu membawa korban ke rumah kontrakan di Jalan S. Parman, Narogong, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yang selama ini digunakan pelaku untuk menyekap Nana. Sabtu pagi, 26 Januari, Fadelun berhasil dibekuk polisi. Sementara satu orang kawannya, Asep, masih buron.

Fadelun dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Dia belum disangkakan pasal terorisme karena barang-barang bukti yang ditemukan di kontrakannya masih diperiksa Densus 88.

Ada satu senjata api dan tujuh buku bertema jihad serta tiga plastik bahan kimia diduga potasium yang biasa dipakai untuk bahan peledak. Barang bukti lainnya, satu plastik hijau, lakban hitam, senjata softgun jenis revolver beserta nota pembelian senjata, dan jas hujan hijau lis kuning yang dipakai saat penculikan dan untuk membawa kabur korban. Selain itu, ada dua lembar foto korban, dokumen pengiriman ekspedisi, dan Yamaha Mio berpelat nomor B 6450 TUB.

Belakangan, Fadelun meminta maaf dan mengaku khilaf. Fransisca berharap permintaan maaf ini bisa meringankan hukuman kliennya.

ATMI PERTIWI

Terpopuler:
Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus
Begini Cara Narkoba Raffi Masuk ke Indonesia
Kata BNN, Narkoba Jenis Baru Raffi Hanya Ada di AS
Ibu Raffi Datang ke BNN Naik Hummer
Kepala Rusun Marunda Menghilang
Malaysia Beritakan Raffi Terjerat Kasus Narkoba
Ahok Ubah Metode Menempati Rusun
Wanda Hamidah Protes, Minta Segera Pulang


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Pengakuan Penculik Anak Nassar

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/01/ini-pengakuan-penculik-anak-nassar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Pengakuan Penculik Anak Nassar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Pengakuan Penculik Anak Nassar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger