Senin, 14 Januari 2013 | 08:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik masih memeriksa saksi dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap RI. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun telah memeriksa dua saksi yang dicurigai.
"Masih diperiksa dan belum ada tersangka," ujar Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Ahad, 13 Januari 2013. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami kasus RI.
RI, siswi kelas V SDN 22 Petang Pulo Gebang, mengembuskan napas terakhirnya di ruang ICU Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan sekitar pukul 06.00, Ahad, 6 Januari 2013. Sebelumnya, RI sempat dirawat di ruang ICU dalam kondisi kritis sejak 29 Desember 2012. RI menderita luka di bagian vagina, yang diduga diakibatkan kekerasan seksual. Lantaran itulah RI pun diotopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sementara itu, Permadi Ramona, pengacara RI, berharap polisi bisa secepatnya mengungkap kasus RI. Dari pemeriksaan yang sudah berjalan, kata Permadi, kuat dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh orang dekat korban. "Tapi harus memakai asas praduga tak bersalah," kata Permadi.
ADITYA BUDIMAN
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus RI, Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2013/01/kasus-ri-polisi-hati-hati-tetapkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus RI, Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus RI, Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar