Narkoba Bandara, Bungkus Makanan Hingga Al-Quran  

Written By Unknown on Selasa, 08 Januari 2013 | 09.35

Selasa, 08 Januari 2013 | 08:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi Konggoasa mengatakan banyak mendapatkan limpahan kasus narkoba dari Polres Bandara Soekarno-Hatta. Menurut dia, perkara narkotik mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang selama tahun 2012.

Jumlah kasus narkoba meningkat 26 persen atau 312 kasus dibandingkan tahun sebelumnya, yang berjumlah 250 kasus. "Tahun 2012, perkara didominasi kasus narkoba. Dari 1.200 perkara, 26 persennya narkoba," katanya, Selasa, 8 Januari 2013.

Tren kasus narkotik, kata Andi, juga mengalami kenaikan 20 persen jika dibandingkan tahun lalu. "Umumnya, perkara narkoba hasil pengungkapan Polres Tangerang dan Polres Bandara," katanya. Selebihnya merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Lihat juga: Kasus Narkoba di Soekarno-Hatta Naik 43 Persen).

Untuk perkara narkoba yang terjadi di wilayah Tangerang, menurut Andi, masih berkisar pada kasus pengedaran dan pemakaian barang-barang haram, seperti sabu, ganja, dan ekstasi. Sedangkan perkara narkoba hasil limpahan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta banyak melibatkan warga negara asing dengan modus-modus yang unik. "Ada yang menelan kapsul isinya sabu atau heroin, ada yang menyimpan barang selundupannya di pigura lukisan, buku, Al-Quran, hingga bungkus makanan," katanya.

Dari sekian banyak perkara narkoba itu, kata dia, hanya dua bandar narkoba yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, yaitu Kweh Teik Choon alias Ken, 35 tahun, warga negara Malaysia yang terjerat kasus kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu, dan Jack Walker, warga negara Inggris yang terjerat kepemilikan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak.

Untuk terdakwa Ken, kata Andi, pihaknya masih mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, yang memberikan diskon kepada Ken menjadi 12 tahun dari vonis 20 tahun Pengadilan Negeri Tangerang. Sedangkan untuk Jack Walker, kata Andi, berdasarkan hasil kasasi Mahkamah Agung, warga negara Inggris itu telah divonis seumur hidup.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis 20 tahun penjara, dan hasil banding ke Pengadilan Tinggi Banten juga menghukumnya dengan 20 tahun penjara. Simak berita kriminal tentang narkotik dan obat-obatan terlarang.

JONIANSYAH


Anda sedang membaca artikel tentang

Narkoba Bandara, Bungkus Makanan Hingga Al-Quran  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/01/narkoba-bandara-bungkus-makanan-hingga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Narkoba Bandara, Bungkus Makanan Hingga Al-Quran  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Narkoba Bandara, Bungkus Makanan Hingga Al-Quran  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger