Senin, 25 Februari 2013 | 06:11 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor, berjanji akan mendata ulang bangunan hunian di permukiman yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha. "Akan dilakukan up-date oleh Dinas P2B (Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan)," kata Syamsudin kepada Tempo melalui pesan singkat, Ahad, 23 Februari 2013.
Pembaruan data, kata dia, bukan hanya dilakukan di Komplek Perumahan Pondok Indah, tetapi juga di komplek perumahan lain di Jakarta Selatan. Data tersebutlah yang kelak akan dijadikan bahan untuk penertiban. "Data terakhir sebagai bahan rencana kegiatan," ujar Syamsudin.
Untuk menertibkan, pihaknya akan mengerahkan satuan perangkat kerja terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Para. Dia juga akan bekerja sama dengan kepolisian setempat. Hanya saja, Syamsudin belum menjadwalkan waktu pelaksanaan penertibannya. "Time schedule, personil dan lain-lainnya akan dirapatkan dulu minggu ini," ujar Syamsudin.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Anda sedang membaca artikel tentang
Data Pelanggaran Alih Fungsi Hunian Diperbarui
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2013/02/data-pelanggaran-alih-fungsi-hunian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Data Pelanggaran Alih Fungsi Hunian Diperbarui
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Data Pelanggaran Alih Fungsi Hunian Diperbarui
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar