Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu Rp 7 Miliar

Written By Unknown on Jumat, 15 Februari 2013 | 09.35

Kamis, 14 Februari 2013 | 22:26 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil meringkus enam kawanan sindikat pengedar uang palsu (Upal) di kawasan Jakarta. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencapai Rp 7 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, mengatakan penangkapan pelaku berasal dari laporan korban Irawan Siaswadi, pengusaha sawit asal Riau. "Motifnya bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat sehingga korban percaya," ujarnya saat gelar perkara, Kamis malam, 14 Februari 2013.

Saat itu korban yang tengah melakukan kunjungan di Jogjakarta betemu dengan Candra Gunawan alias Bayu--salah satu pelaku--secara tidak sengaja di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan awal itu, korban mengenalkan diri bisa melakukan penggandaan uang. "Perkenalan dari Jogja itu awal dari dua pertemuan selanjutnya di Jakarta," kata dia.

Dalam dua pertemuan selanjutnya, korban bersama pelaku terus melakukan kontak komunikasi, dan kerap membawa pecahan uang hasil disebutkan hasil produk penggandaan pelaku, hal ini membuat korban benar-benar percaya. "Dia bahkan pernah menyatakan uang produknya asli sebab sudah diakui BI (Bank Indonesia)," ujarnya.

Bahkan dalam pertemuan terakhir sebelum dilakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 siang tadi, Kamis, 14 Februari 2013, pelaku sengaja mengajak makan korban di kawasan Kelapa Gading dan meminta korban untuk membayarkan tagihan kasir menggunakan uang hasil produk pelaku. "Pas dibayarkan itu memang uang asli sehingga korban percaya," ujarnya.

Dari pertemuan kedua itu, korban akhirnya menyepakati untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta yang bisa digandakan hingga Rp 1,5 miliar. "Mereka akhirnya menyepakati pertemuan selanjutnya di Apartemen MOI (Mall of Indonesia) Tower Manhattan, Kelapa Gading," ujarnya.

Saat kejadian, korban diminta naik ke Apartemen MOI Tower Manhattan lantai 18 No 18 Kepala Gading Utara untuk bertemu dengan para pelaku. "Empat pelaku bertugas naik ke kamar dan dua pelaku bertugas mengamankan uang palsu di dalam mobil di parkiran," kata dia.

Pelaku menunjukan peti berisikan uang Rp 7 miliar dalam parkiran untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pertemuan di kamar apartemen. Namun dalam kenyataanya ternyata, bagian atas peti merupakan uang asli, bagian tengah berisi pecahan uang palsu namun kualitas agak baik dan bagian bawah berkualitas kurang baik.

Nahas, saat korban tengah masuk kamar kecil apartemen setelah transaksi, uang asli dibagian atas peti sebesar Rp 20 juta dan uang cash yang disimpan dalam tas milik korban sebesar Rp 300 juta dibawa kabur para pelaku, sementara korban ditinggalkan seorang diri dalam apartemen. "Dari sana baru korban tersadar setelah dibuka peti, jika dirinya terkena tipu," kata dia.

Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian, dan menjelaskan kejadian yang telah menimpa dirinya. Berangkat dari keterangan korban ujar Daddy, kepolisian langsung melakukan penangkapan korban yang sebagian di antaranya masih berada di kawasan MOI. Hasilnya ditemukan uang palsu hingga Rp 7 miliar dari enam korban.

Daddy menyatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan, pelaku telah melakukan kejahatan sebanyak lima kali dalam kurun waktu empat tahun. "Tahun 2008 ada sekitar dua kasus, sisanya 2012 lalu, semua pelaku berasal dari Bogor," ujarnya.

Dalam gelar perkara, polisi memamerkan puluhan barang bukti yang dijadikan komunikasi dan perangkat kejahatan oleh pelaku, yakni satu peti alumunium ukuran 100 cm X 50 cm tempat menyimpan uang palsu, 20 handphone tiga di antaranya jenis android, dua buku tabungan bank Mandiri, 13 kartu ATM (Ajungan Tunai Mandiri), 2 tas kecil berwarna cokelat, serta pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 70 pak senilai Rp 7 miliar atau Rp 100 juta per pak.

Atas kelakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Hukum Pidana Pidana (KUHP) jo 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Serta pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata dia.

JAYADI SUPRIADIN


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu Rp 7 Miliar

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/02/polisi-ringkus-sindikat-uang-palsu-rp-7.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu Rp 7 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu Rp 7 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger