Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara

Written By Unknown on Jumat, 15 Maret 2013 | 09.35

Jum'at, 15 Maret 2013 | 07:40 WIB

TEMPO.CO, Bogor-–Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan pemilik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kecamatan Pamijahan, Bogor, bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Menurut dia, pemerintah akan meminta pemilik vila liar membongkar sendiri bangunan mereka. Bagi yang telah menyerahkan vila kepada pemerintah tapi tak membongkar sendiri, tetap akan diberikan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui. "Kami tidak takut, karena itu kawasan konservasi," kata Darori, Jumat 15 Maret 2013.

Dia melanjutkan, jika kelak semua vila liar sudah rata dengan tanah, pemerintah akan menutup akses jalan dan memutus aliran listrik di kawasan itu. "Kami jalan terus untuk membongkar vila-vila itu," ujar Darori.

Rabu lalu, petugas gabungan dari Polisi Hutan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, dan Kepolisian Resor Bogor gagal membongkar 14 vila liar di kawasan Gunung Salak. Pembongkaran itu urung karena dihadang warga.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar tidak takut membongkar vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. "Negara jangan sampai kalah oleh pemilik vila liar," kata Koordinator Walhi Simpul Bogor, Depok, Puncak Cianjur, Eko Wiwid, kemarin.

Menurut dia, negara memiliki landasan hukum dan aparat yang mampu merobohkan tempat tetirah para artis dan pejabat itu. Agar tidak menimbulkan konflik, Eko menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pemilik dan penjaga vila serta warga sekitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, mengatakan pembongkaran vila di daerah Gunung Salak Endah adalah program Kementerian Kehutanan. "Kami hanya mendampingi petugas kementerian," ujarnya. Polisi pamong praja, kata dia, tidak berwenang membongkar vila tersebut karena berdiri di area Taman Nasional, yang merupakan otoritas Kementerian. Apakah Anda setuju Vila liar di kawasan Puncak turut memperparah banjir jakarta? Simak di sini.

ARIHTA U SURBAKTI | ROSALINA

Baca juga:
Kepala Desa 'Diteror' Pemilik Vila Liar
Vila Ilegal Zarkasih Tak Punya IMB
Mudahnya Beli Lahan Konservasi
Punya Vila Ilegal, Ini Jawaban Rizal Mallarangeng
Tak Dirobohkan, Vila Liar Ahmad Albar Direnovasi


Anda sedang membaca artikel tentang

Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/03/hukum-pemilik-vila-liar-10-tahun-penjara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger