Jokowi Tak Diperiksa, Karena Panwaslu Tak Melapor

Written By Unknown on Kamis, 14 Maret 2013 | 09.35

Jokowi ikut mendampingi Rieke Diah Pitaloka, Teten Masduki, dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira (Kanan) di kereta Argo Parahyangan untuk berkampanye terbuka dalam Pilkada Jawa Barat 2013 di Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Kamis, 14 Maret 2013 | 06:35 WIB

TEMPO.CO ,Bogor: Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dilakukan Bupati Bogor Rachmat Yasin hampir serupa dengan kasus yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Namun, kata Achmad, pemeriksaan sebuah kasus politik itu tergantung dari laporan dari Panitia Pengawsa Pemilihan Umum setempat. "Kalau Jokowi kan tidak dilaporkan oleh Panwaslu," kata Achmad.

Achmad menekankan dalam pengawasan pelanggaran pemilu adalah Panwaslu yang lebih berhak. "Kami tidak boleh mengatakan kepada Panwas kenapa sebuah kasus tidak dilaporkan, kami sifatnya pasif menunggu laporan," ujar Achmad.

Rachmat dilaporkan ke polisi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dua pekan lalu dengan dugaan melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki izin cuti dari Gubernur Jawa Barat, saat mengikuti kampanye Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.

Adapun Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada Sabtu, 16 Februari 2013 dan di Depok pada Ahad, 17 Februari.

Jokowi menyatakan telah mengirim surat cuti ke Kementerian Dalam Negeri, namun Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Jokowi.

Alasannya, pengajuan cuti Jokowi sangat terlambat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya. Namun, surat izin cuti Jokowi masuk hari Jumat,15 Februari 2013.

ILHAM TIRTA

 


Anda sedang membaca artikel tentang

Jokowi Tak Diperiksa, Karena Panwaslu Tak Melapor

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/03/jokowi-tak-diperiksa-karena-panwaslu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jokowi Tak Diperiksa, Karena Panwaslu Tak Melapor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jokowi Tak Diperiksa, Karena Panwaslu Tak Melapor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger