Kadis Komunikasi Nilai Bupati Bogor “Kecelakaan"

Written By Unknown on Kamis, 14 Maret 2013 | 09.35

Kamis, 14 Maret 2013 | 06:26 WIB

TEMPO.CO ,Bogor: Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Tb. Lutfie Syam meyakini Bupati Bogor Rachmat Yasin tidak bersalah saat mengikuti kampanye Calon Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Billabong, Bojonggede, Bogor pada Sabtu, 16 Februari 2013.

"Pak Bupati hadir sebagai ketua partai yang ikut mengusung. Saat itu dia tidak memakai fasilitas negara. Dia datang pakai mobil pribadi," kata Lutfie kepada Tempo di Cibinong, Rabu, 13 Maret 2013.

Terkait Kepolisian Resor Depok yang telah menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka, Kadiskominfo mengaku sudah mendapatkan info tersebut. Namun, ia belum berani memastikan apa Bupati RY-Rachmat Yasin-telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Kalau soal itu (penetapan tersangka) harus langsung ke Pak Bupati. Yang jelas, soal kampanye yang dinilai melanggar, saya kira itu hanya 'kecelakaan'," ujar Lutfie.

Sebelumnya, Juru Bicara Bupati Bogor Erwin Suriana membenarkan Rachmat Yasin sudah diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran kampanye Cagub Aher di Billabong. "Betul beliau sudah datang ke Polres Metro Depok untuk memberi keterangan," kata Erwin.

Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Jawa Barat. "Ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rabu, 13 Maret 2013.

Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi yang menguatkan pelanggaran sang bupati, sehingga berkasnya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong hari ini. "Hari ini terakhir dan kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Cibinong untuk menyerahkan berkasnya," kata Achmad.

Rachmat dilaporkan ke polisi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dua pekan lalu dengan dugaan melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki izin cuti dari Gubernur Jawa Barat, saat mengikuti kampanye Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.

Dari sisi pemerintahan, Bojonggede masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, namun dari sisi keamanan masuk dalam wilayah Polres Depok. Itu sebabnya Rachmat diperiksa oleh Polres Depok.

Meski sebagai tersangka, kata Achmad, namun Ketua DPW PPP Jawa Barat dan juru kampanye nomor 36 untuk pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, itu tidak ditahan. "Karena (ancaman hukumannya) hanya enam bulan," katanya.

Rachmat, kata dia, dijerat Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Yang bersangkutan terbukti melanggar dan kami sudah kantongi alat buktinya, seperti foto dan video," ujar Achmad.

ARIHTA U SURBAKTI


Anda sedang membaca artikel tentang

Kadis Komunikasi Nilai Bupati Bogor “Kecelakaan"

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/03/kadis-komunikasi-nilai-bupati-bogor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kadis Komunikasi Nilai Bupati Bogor “Kecelakaan"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kadis Komunikasi Nilai Bupati Bogor “Kecelakaan"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger