Polisi: Penyerangan Tempo Tak Terkait Pemberitaan  

Written By Unknown on Senin, 18 Maret 2013 | 09.35

Senin, 18 Maret 2013 | 08:52 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan penyerangan terhadap kantor Tempo tidak terkait dengan pemberitaan. Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, penyerangan itu terjadi karena kesalahpahaman. "Pelaku salah paham karena pengaruh setelah minum anggur," katanya di Polres Jakarta Selatan, Minggu, 17 Maret 2013.

Wahyu mengatakan, para pelaku penyerangan tersebut tidak terima ditegur oleh karyawan Tempo akibat menciptakan kegaduhan. "Setelah itu, baru mereka menyerang, jadi tidak terkait pemberitaan," katanya. (Baca: Ini Kronologi Penyerangan Kantor Tempo)

Polisi sendiri telah berhasil mengamankan dua dari sembilan pelaku yang bisa diidentifikasi. Mereka adalah Wahyudi, 33 tahun, warga Tanah Kusir, Kebayoran Lama, dan Danu, 28 tahun, warga Ciputat, Tangerang. "Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa tongkat kayu dan parang," kata Wahyu.

Wahyudi ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Selatan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Sedangkan Danu ditangkap di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Danu sendiri sebelumnya melarikan diri ke Sukabumi, sebelum akhirnya tertangkap di Lebak Bulus," kata Wahyu.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, polisi sudah berhasil mengidentifikasi seluruh pelaku penyerangan tersebut. Kini, polisi masih memburu tujuh pelaku lain yang merupakan warga yang bermukim di sekitar kantor Tempo. "Sebagian pelaku adalah warga kampung sekitar dan kampung yang tidak jauh dari lokasi penyerangan," katanya.

Hermawan juga menyatakan kesembilan pelaku tersebut bukan anggota organisasi masyarakat tertentu. Namun, kata dia, para pelaku sehari-hari memang kerap berkumpul dengan anggota ormas Forum Betawi Rempug. "Biar mereka merasa kuat saja dan memang suka mengaku sebagai anggota," ujarnya.

Polisi pun mengimbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. "Kami sudah kantongi pelaku penyerangan, di antaranya berinisial FB, OJ, dan AT. Kami juga sudah tahu keberadaan mereka," ujarnya.

Dua pelaku pun kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Mereka diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka diancam penjara maksimal 7 tahun.

DIMAS SIREGAR

Berita Lainnya:
Perhatikan Contra Flow di Tol Cawang-Rawamangun
Polisi Dalami Uang Hasil Pemerasan Hercules
Jokowi Kembali Diminta Tunda Ganjil-Genap
Resiko Ibu Depresi Pasca Melahirkan Ternyata Besar
Bayi yang Minum ASI Tak Bebas Obesitas


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi: Penyerangan Tempo Tak Terkait Pemberitaan  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/03/polisi-penyerangan-tempo-tak-terkait.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi: Penyerangan Tempo Tak Terkait Pemberitaan  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi: Penyerangan Tempo Tak Terkait Pemberitaan  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger