Masjid Ahmadiyah, Pemkot Dinilai Lampaui Wewenang

Written By Unknown on Sabtu, 06 April 2013 | 09.35

Jemaat Ahmadiyah menangis saat Masjidnya tersebut disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, (5/4). Pemkot Bekasi melarang atas semua kegiatan Ahmadiyah di Kota Bekasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Sabtu, 06 April 2013 | 05:22 WIB

TEMPO.CO , Bekasi: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai proses penyegelan secara permanen Masjid Al Misbah, tempat peribadatan jamaah Ahmadiyah, di Bekasi melawan hukum. "Pemerintah (daerah) sudah melampaui wewenangnya," kata anggota LBH Jakarta, Yunita, Jumat, 5 April 2013.

Pemerintah Kota Bekasi tidak seharusnya menekan jamaah Ahmadiyah dalam menjalankan ibadah. Apalagi mereka menyegel secara permanen tempat peribadatannya. Ini, kata Yunita, jelas melanggar kebebasan beragama.

Yunita berencana melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Sebelumnya, lembaganya bakal bermusyawarah dengan jamaah untuk persiapan proses hukum. "Yang jelas akan kami perkarakan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel secara permanen Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan, Kelurahan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis, 4 April 2013, sekitar pukul 19.05 petang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, tindakan penyegelan secara permanen sebagai antisipasi jamaah Ahmadiyah  beraktivitas di bangunan itu. "Mereka tidak dilarang beraktivitas, asal jangan di Masjid itu," ujar dia.

Eksekusi penyegelan pun dilakukan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi. Itu dengan pemagaran seng besi ukuran 2x1 meter yang melingkari seluruh bangunan. Menurut Yayan, ini merupakan penyegelan kali keempat setelah akhir 2011, dan tiga kali pada awal tahun ini.

MUHAMMAD GHUFRON

Kabar Metro Tempo
Masjid Ahmadiyah di Bekasi Disegel Permanen
Garut Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah 
Komnas HAM Tegur Wali Kota Bekasi Soal Ahmadiyah

Topik terhangat:
Badai Demokrat | Agus Martowardojo | Harta Djoko Susilo  |Nasib Anas


Anda sedang membaca artikel tentang

Masjid Ahmadiyah, Pemkot Dinilai Lampaui Wewenang

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/04/masjid-ahmadiyah-pemkot-dinilai-lampaui.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Masjid Ahmadiyah, Pemkot Dinilai Lampaui Wewenang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Masjid Ahmadiyah, Pemkot Dinilai Lampaui Wewenang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger