Penyegelan Masjid Ahmadiyah Bekasi Langgar HAM

Written By Unknown on Sabtu, 06 April 2013 | 09.35

Papan segel yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dipasang di tembok pagar Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening 2, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Sabtu, 06 April 2013 | 05:35 WIB

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah Bekasi, Masjid Al Misbah, oleh pemerintah kota Bekasi pada Kamis kemarin, melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia.

Wakil Ketua I Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengatakan pelanggaran HAM terjadi karena sekitar 37 jemaat Ahmadiyah terpaska salat Jumat di dalam masjid dengan kepungan polisi. "Informasi yang kami dapat masih ada jemaat di dalam yang memperjuangkan masjid. Jelas ini melanggar UU HAM, mereka mau beribadah," kata Imdadun kepada Tempo di kantornya, Jumat, 5 April 2013.

Pembekuan jemaat Ahmadiyah diatur dalam SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur penghentian penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. "Ketika salat Jumat itu tidak diatur, karena beribadah tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Salat Jumat itu aktifitas JAI atau umat beragama?" ujarnya.

Imdadun menegaskan, alasan apapun tempat ibadah tidak boleh diserang. "Kalau suatu organisasi membekukan aktivitasnya dengan menyegel kantornya, kalau Masjid tidak bisa seperti itu. Masjid berbeda dengan kantor," ujarnya.

Nantinya, Komnas HAM akan memanggil Pemerintah Kota Bekasi untuk menjelaskan tindakan penyegelan itu. "Belum tahu kapan, tapi yang jelas ada yang harus bertanggung jawab, ini memang kasus lama tapi memang ada masalah ketidakpahaman. Tidak mudah untuk melakukan mediasi," kata Imdadun.

Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel secara permanen Masjid Al Misbah, yang merupakan tempat peribadatan jamaah Ahmadiyah, di Jalan Pangrango Terusan Rt 01 RW 04, Nomor 44 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis 4 April 2013.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, tindakan penyegelan secara permanen untuk mengantisipasi jamaah Ahmadiyah melakukan aktivitas di bangunan itu. "Mereka tidak dilarang beraktivitas, asal jangan di Masjid itu," ujar dia.

AFRILIA SURYANIS

Topik Terhangat: 
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas

Berita Terkait
Komnas HAM Tegur Wali Kota Bekasi Soal Ahmadiyah
Ahmadiyah di Bekasi Kembali Dipermasalahkan
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan 


Anda sedang membaca artikel tentang

Penyegelan Masjid Ahmadiyah Bekasi Langgar HAM

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/04/penyegelan-masjid-ahmadiyah-bekasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyegelan Masjid Ahmadiyah Bekasi Langgar HAM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyegelan Masjid Ahmadiyah Bekasi Langgar HAM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger