Dinas Tangerang Ancam Pidanakan Bos Pabrik Panci

Written By Unknown on Senin, 06 Mei 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Tangerang--Selain menghadapi proses hukum di kepolisian, Yuki Irawan bos pabrik panci di Sepatan nampaknya harus siap-siap menghadapi gugatan hukum dari Pemerintah Kabupaten Tangerang atas perbuatan dan berbagai pelanggaran yang dilakukannya. Sebab, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang akan mempidanakan pemilik perusahaan panci yang melakukan perbudakan terhadap puluhan karyawannya.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memastikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut. "Banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu dan kami akan menempuh jalur hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, Senin 6 Mei 2013.

Menurut Heri, dari berbagai pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut terhadap para karyawannya, telah memenuhi unsur pidana ketenaga Kerjaan yaitu Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, kata dia, telah menurunkan tim pada waktu yang hampir bersamaan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi di CV Cahaya Logam, produsen panci yang sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun itu. "Kami kelokasi sesaat penggerebekan oleh polisi dan telah melakukan indentifikasi dan menginventarisir hak-hak pekerja yang telah dilanggar," katanya.

Menurut Heri, CV Cahaya Logam telah melakukan pelanggaran-pelanggaran normatif seperti mengabaikan kesehatan dan keselamatan pekerja, melanggar jam waktu bekerja dengan mempekerjakan buruh dari jam 6 pagi hingga 10 malam, perampasan berkomunikasi dengan menyita alat komunikasi milik pekerja dan menyekap mereka dalam ruangan yang sempit dan sangat tidak layak. "Ruangnya kotor, kamar mandinya juga jauh dari dikatakan layak," kata Heri.

Heri mengakui jika mereka kecolongan dalam mengawasi perusahaan atau home industri dengan pelanggaran seabreg itu. "Meski usaha home industri panci ini illegal alias liar dan sebenarnya bukan kewenangan penuh Dinas Tenaga Kerja, tapi saya akui kami kecolongan," katanya.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor. Para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan), dan Pasal Pasal 372 (penggelapan). Mereka juga melanggara Undang-Undang Perlindungan anak karena ada 4 buruh masih di bawah usia 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam orang buruh dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah hukuman delapan tahun penjara.

JONIANSYAH

Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Baca juga:
Bos Pabrik Panci Penah Jadi Bandar Pilkades
25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi
Bos Pabrik Panci yang Siksa Buruh Jadi Tersangka
Kisah Buruh Pabrik Panci Kabur dari Sekapan Bos


Anda sedang membaca artikel tentang

Dinas Tangerang Ancam Pidanakan Bos Pabrik Panci

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/05/dinas-tangerang-ancam-pidanakan-bos.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dinas Tangerang Ancam Pidanakan Bos Pabrik Panci

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dinas Tangerang Ancam Pidanakan Bos Pabrik Panci

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger