Polisi Bekuk Pencuri Baterai Pemancar Telkomsel

Written By Unknown on Jumat, 19 Juli 2013 | 09.36

TEMPO.CO, Bogor - Tim Buser Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat meringkus dua pencuri spesialis modul dan baterai menara Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia jasa telepon seluler, Telkomsel. Pelaku adalah Ahmad Taufik alias Opik, 38 tahun, bagian perawatan BTS.

"Dia mantan karyawan perusahaan pemilik menara, rekanan Telkomsel," kata Kepala Polisi Sektor Babakan Madang Ajun Komisaris Hepi Hanappi, Kamis 18 Juli 2013. Opik beraksi dengan temannya, Hartonto alias Tanto, 40 tahun.

Hepi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, Senin 15 Juli lalu. Mereka beraksi dua minggu sebelumnya, 1 Juli pukul 21.00 WIB di menara di Kampung Babakan Rawahaur, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang itu.

Akibat pencurian, Telkomsel merugi hingga Rp. 50 juta. "Pelaku mengambil satu unit TRX (alat penerima dan pemancar sinyal) dan dua unit baterai," kata Hepi, Kamis 18 Juli 2013. Hasil penyidikannya, pelaku tidak hanya beraksi di Desa Sentul tetapi juga 17 lokasi lain di Bogor. "Karena mereka sindikat, tidak tertutup kemungkinan ada pesanan pihak lain. Itu sekarang sedang kami selidiki," ujarnya.

General Manager Information Communication Technology Operation PT. Telkomsel Jabotabek, Samuel Pasaribu, membenarkan penyataan Hepi. "Ini terjadi juga di wilayah lain di Bogor. Tapi, baru di Babakan Madang saja pelakunya yang terungkap," kata dia.

Kecurigaan atas Opik sendiri timbul karena elemen yang sering dicuri adalah beterai dan modul BTS. "Kami duga ini dilakukan oleh sekelompok orang profesional yang telah terbiasa." Sebab, kata dia, tingkat kesulitan pencurian serta pengamanan situs sudah dimaksimalkan.

Samuel mengakui, salah satu pelaku pernah bekerjasama dengan Telkomsel dalam hal perawatan menara. "Makanya pelaku dengan mudah membuka mesin-mesin itu." Memang tidak sembarang orang dapat membuka panel itu. Penjualannya kembali pun perlu jaringan tersendiri. 

Selain rugi materi, secara teknis, pencurian dua komponen BTS menyebabkan jaringan persinyalan Telkomsel terganggu, hingga tidak bisa digunakan. BBetapa tidak, itu merupakan elemen sangat penting dalam berkomunikasi dengan menggunakan jaringan seluler atau nirkabel. Fungsinya untuk menerima dan mengirimkan sinyal.

Kini duet pencuri itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun.

M. SIDIK PERMANA


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Bekuk Pencuri Baterai Pemancar Telkomsel

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/07/polisi-bekuk-pencuri-baterai-pemancar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Bekuk Pencuri Baterai Pemancar Telkomsel

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Bekuk Pencuri Baterai Pemancar Telkomsel

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger