Polisi Kembali Ungkap Pabrik Narkoba Skala Rumahan  

Written By Unknown on Kamis, 18 Juli 2013 | 09.36

TEMPO.CO, Jakarta -- Kepolisian Sektor Kebon Jeruk mengungkap keberadaan pabrik narkoba skala rumahan. Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris Sutoyo mengatakan, pabrik narkoba itu dikendalikan oleh pasangan suami istri di sebuah apartemen. "Mereka memproduksi narkoba jenis sabu dan ekstasi," katanya di Kebon Jeruk, Rabu, 17 Juli 2013.

Kedua pasangan suami istri itu adalah Deny, 35 tahun, dan Yosefa Ardianti alias Dian, 22 tahun. Sutoyo mengatakan keduanya baru memproduksi narkoba jika mendapatkan pesanan dari konsumennya. "Mereka ditangkap 11 Juli 2013 lalu," kata dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pencetak narkoba beserta bahan bakunya, seperti aseton, metanor, dan petroleum benzene. Jika ditotal, barang bukti yang disita mampu dikonversi menjadi 3 kilogram sabu. Diperkirakan nilai total narkoba itu mencapai Rp 3 miliar.

Penangkapan itu bermula saat polisi berhasil menangkap Sony Dalima di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Saat diperiksa, dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama Devan alias Riki dengan harga Rp 1,8 juta.

Polisi pun langsung menciduk Devan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Istrinya, Heni Permana Sari, juga ikut ditangkap polisi karena diduga mengetahui jika suaminya menjadi kurir narkoba tersebut. "Mereka (Sony, Devan, dan Heni) bahkan sempat pesta sabu sebelum bertransaksi," katanya.

Setelah diinterogasi, ketiganya menyatakan bahwa sabu yang digunakan untuk bertransaksi adalah milik Deny, bandar yang tinggal di Apartemen Maple Park, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi pun segera menggerebek kediaman Deny dan menyita seluruh barang bukti yang ada di dalam apartemen tersebut. "Istrinya (Yosefa Ardianti) juga ikut ditangkap karena tahu suaminya memproduksi narkoba," ujar Sutoyo.

Atas perbuatannya, kata Sutoyo, kelima orang itu dijerat dengan pasal berlapis karena berperan sebagai bandar, pengedar, dan pengguna. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun. "Tersangka dijera dengan Pasal 129, 114, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:
Hambalang  | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK

Baca juga:

Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup
Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini
Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah
Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Kembali Ungkap Pabrik Narkoba Skala Rumahan  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/07/polisi-kembali-ungkap-pabrik-narkoba.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Kembali Ungkap Pabrik Narkoba Skala Rumahan  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Kembali Ungkap Pabrik Narkoba Skala Rumahan  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger