BNN Tangkap PNS Penyelundup Sabu 5 Kilogram

Written By Unknown on Kamis, 18 Juli 2013 | 09.36

TEMPO.CO , Jakarta: Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Sebanyak 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi asal Malaysia disita BNN, berserta dua orang tersangka berinisial EH, 38 tahun, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), IS, 39 tahun.

Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat. Ia membawa uang tunai Ringgit sebesar RM 770.000 atau Rp 2,3 miliar pada 13 Juli lalu. Uang itu akan digunakan untuk transaksi narkoba. "Mereka diperintahkan oleh seseorang di Malaysia berinisial AC yang saat ini masih buron," kata Sumirat di kantornya, Rabu, 17 Juli 2013.

Di Malaysia, AC memerintahkan EH dan IS untuk meletakan uang di suatu tempat. Nantinya, AC akan meminta EH dan IS untuk kembali ketempat diletakannya uang tersebut dan sudah berubah menjadi narkotik dalam tas ransel warna hitam. "Jadi transaksinya dilakukan secara tidak langsung. Uang ditaruh dan ditinggal sebentar sudah berubah menjadi sabu dan ekstasi," ujar Sumirat.

Seusai mendapatkan narkotik, EH dan IS berpisah di kawasan Tebedu, Malaysia. EH kembali ke Indonesia melalui jalur perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat. "Sampai di Balai Karangan, tersangka EH kami tangkap dengan barang bukti 5.109,1 sabu dan 9.107 butir pil ekstasi," ujarnya.

Kemudian, pada 15 Juli, tersangka IS yang bekerja di Pelabuhan Trikora, Pontianak dan tercatat sebagai PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak, diciduk petugas BNN. "EH dan IS pertama kali kenal di dalam penjara, karena kasus narkoba beberapa tahun lalu," ujarnya.

Dari kedua tersangka tersebut, petugas juga menyita dua unit mobil, tiga unit motor, uang tunai Rp 80.700.000, tujuh buku tabungan, tiga karu ATM, beberapa dokumen dan tiga unit handphone.

Kini keduanya ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

AFRILIA SURYANIS


Anda sedang membaca artikel tentang

BNN Tangkap PNS Penyelundup Sabu 5 Kilogram

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/07/bnn-tangkap-pns-penyelundup-sabu-5.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BNN Tangkap PNS Penyelundup Sabu 5 Kilogram

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BNN Tangkap PNS Penyelundup Sabu 5 Kilogram

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger