MRT Bawah Tanah Rawan Konflik

Written By Unknown on Kamis, 18 Juli 2013 | 09.36

TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Pekerjaan Umum mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo soal pembangunan Mass Rapid Transit Jakarta yang belum memiliki peraturan daerah. Saat ini Pemerintah DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah sebagai landasan pembangunan MRT.

"Sebenarnya dengan Pergub sudah cukup," kata Direktur Perkotaan Direktorat Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2013. Hanya, menurut Dadang, aturan itu masih terlalu lemah karena Pergub tidak detail menjelaskan penggunaan dan kepemilikan ruang bawah tanah.

Dalam Pergub dijelaskan dua jenis kedalaman tanah yaitu dangkal dan dalam.  Bawah tanah dangkal adalah dari permukaan hingga 10 meter. Sedangkan lebih dari itu masuk bawah tanah dalam.

Untuk fungsinya ruang bawah tanah dangkal hanya bisa untuk pembangunan stasiun MRT dan sarana prasarana utilitas lain seperti jaringan kabel dan pipa juga pertokoan. Sedangkan konstruksi kereta MRT dibangun di bawah tanah dalam, termasuk jaringan jalan.

Karena itu, DKI disarankan memperhatikan rancangan MRT. Ia melarang pembangunannya di bawah gedung atau bangunan milik perseorangan.  "Ini berpotensi konflik jika ada MRT berada di bawah bangunan milik peroranan," ujar Dadang.

Dadang menjelaskan aturan hanya menjelaskan kepemilikan tanah ke atas bukan ke bawah. Sehingga jika tetap di bangun melewati gedung milik publik khawatir akan dipersoalkan.

Menurut Dadang, aturan soal kepemilikan ruang bawah tanah ini ada di bawah Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan Kementerian akan menyusun teknis penggunaannya."Berapa dalam batasan yang boleh dibangun serta teknisnya itu nanti diatur Kementerian," ujarnya.

Dadang mengatakan meskipun belum ada aturan-aturan ini, DKI sah saja jika membuat Pergub. Landasannya juga kuat yaitu Peraturan Daerah soal Rencana Tata Ruang Wilayah. Karena, Dadang melanjutkan, di dalamnya disebutkan soal penggunaan ruang bawah tanah.

Hanya, Dadang menyarankan, DKI membangun MRT lebih baik di bawah bangunan atau aset milik mereka. "Jika memang akan mengembangkan rancangan hingga kena bangunan milik pribadi dibangun sistem kerja sama sehingga saling menguntungkan," ujarnya.

SYAILENDRA


Anda sedang membaca artikel tentang

MRT Bawah Tanah Rawan Konflik

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/07/mrt-bawah-tanah-rawan-konflik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MRT Bawah Tanah Rawan Konflik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MRT Bawah Tanah Rawan Konflik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger