Jika Dipenjara, Dul Akan Didampingi Pembimbing  

Written By Unknown on Senin, 16 September 2013 | 09.35

Musisi Ahmad Dhani memesuki mobilnya seusai melayat di makam Robby Yassar Affan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur (14/9). Dengan meninggalnya Robby, hingga saat ini korban meninggal dalam kecelakaan tol Jagorawi menjadi tujuh orang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan siap mendampingi AQJ, anak musisi Ahmad Dhani, yang menjadi tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dalam menghadapi proses peradilan. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, mengatakan mendampingan ini dilakukan agar AQJ mendapatkan keadilan yang menjunjung tinggi azas restoratif dan hak-hak anak.

"Pendamping Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan siap mendampingi AQJ jika setelah pulih ia dihadapkan pada proses hukum," kata Akbar dalam siaran persnya, Senin, 16 September 2013.

Menurut Akbar, bersama dengan penegak hukum lainnya, pembimbing kemasyarakatan berperan melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan, terhadap anak yang bermasalah dengan hukum.

Mereka mengupayakan pelaksanaan proses peradilan anak dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Meski Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 baru akan diberlakukan pada Juli 2014 nanti, tetapi bukan berarti AQJ tidak mendapat pendampingan dari Pendamping Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," ujarnya.

Akbar menambahkan, agar peran pendampingan maksimal Kepala Badan Pemasyaraktan dari seluruh Indonesia akan membentuk satu wadah asosiasi pembimbing kemasyarakatan yang diberi nama Asosiasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (APPKI). Pembentukan ini dilakukan melalui kongres hari ini di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta.

Petugas pelaksana harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bambang Krisbanu, berharap sebagai organisasi profesi, APPKI nantinya dapat bergerak dinamis dan fleksibel untuk mendukung Pemasyarakatan. Khususnya, di bidang pembimbingan, pendampingan dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan. "Ini dilakukan agar pendamping pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal," ujarnya.

AQJ, anak Ahmad Dhani, yang masih berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya menabrak di Tol Jagorawi, Jawa Barat, pada Ahad malam lalu. Lancer dengan nomor polisi B 80 SAL yang dikemudikan AQJ menubruk pembatas jalan dan menyeruduk Granmax yang melaju dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan tersebut, saat ini 7 orang penumpang Granmax meninggal dunia.

NUR ALFIYAH


Topik Terhangat:
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Pencurian Artefak Museum Gajah | Jokowi Capres?

Berita Terpopuler:
Preman Siksa secara Seksual Janda Penjual Kopi 
Cerita Masa Kecil Ahok di Bangka Belitung 
Inul Daratista Pernah Tidur di Kamar Ahok 
Organ Intim Janda Penjual Kopi Diolesi Sambal
MNC: Miss Uzbekistan Sah Mewakili Negaranya  


Anda sedang membaca artikel tentang

Jika Dipenjara, Dul Akan Didampingi Pembimbing  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/09/jika-dipenjara-dul-akan-didampingi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jika Dipenjara, Dul Akan Didampingi Pembimbing  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jika Dipenjara, Dul Akan Didampingi Pembimbing  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger