Menkumham Amir Syamsuddin (ketiga kanan) bersama Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol. Arman Depari (ketiga kiri) melihat barang bukti yang diamankan dalam sidak di Lapas Narkotika, LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8). Dari sidak tersebut ditemukan barang bukti berupa beberapa bungkus serbuk yang diduga bahan pembuatan narkoba jenis sabu-sabu, alat pencetak ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di bagian ruang bengkel kerja (workshop). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Chandra Halim alias Akiong dalam perkara kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi. Lelaki itu dinilai terbukti telah membeli jutaan ekstasi dari Freddy Budiman. "Akiong juga dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, saat membacakan vonis, kemarin.
Selain Akiong, pengadilan juga menjatuhkan vonis untuk Hani Sapta Pribowo. Hakim menilai Hani terbukti sebagai perantara dalam transaksi 1,4 juta pil ekstasi tersebut. Hani dikenakan hukuman seumur hidup dengan denda Rp 5 miliar.
Hadrawi Ilham, pengacara Hani Sapta, menilai hukuman terhadap kliennya tidak adil. Sebab Hani tidak tahu jika barang yang ditahan kepabeanan itu berisi ekstasi. "Klien kami diminta untuk mengeluarkan barang milik Freddy Budiman, tapi dia tidak tahu apa isinya," kata Hadrawi.
Untuk melawan keputusan hakim, Hadrawi menyatakan akan mengajukan banding. Dia segera membahas rencana itu dengan Hani.
Penyeludupan 1,4 juta pil ekstasi itu dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada 8 Mei 2012. Belakangan diketahui barang haram itu adalah milik Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Freddy mengendalikan transaksi narkotika dari dalam penjara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler:
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Gatot Supiartono, Karier Moncer Berakhir Tragis?
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota Komplotan Freddy Budiman Divonis Mati
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2013/10/anggota-komplotan-freddy-budiman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota Komplotan Freddy Budiman Divonis Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota Komplotan Freddy Budiman Divonis Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar