Gatot Sangkal Bunuh Holly, Polisi: Bukti Cukup

Written By Unknown on Senin, 21 Oktober 2013 | 09.35

Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Non akif, Gatot Supiartono usai diperiksa terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COJakarta - Polisi menyatakan merasa cukup dengan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat terkait dengan peran Gatot Supiartono dalam kasus pembunuhan Holly Angela alias Niken Hayu Winanti, 37 tahun. Auditor utama di Badan Pemeriksa Keuangan itu telah ikut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam lalu atas kematian Holly, istri sirinya, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 30 September lalu.

"Polisi tidak mengejar pengakuan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Slamet Riyanto kemarin. Menurut dia, hingga kemarin penyidik telah memeriksa 25 saksi. Polisi, kata dia, sama sekali tidak risau akan penyangkalan Gatot bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh lima orang. Di antara para pelaku itu, seorang bernama Elriski tewas terjatuh dari apartemen dan dua lainnya masih buron.

Keterlibatan Gatot diperoleh polisi dari pengakuan Surya Hakim, seorang sopir mobil sewaan yang menjadi tersangka perencana pembunuhan. Gatot, 54 tahun, disebutkan oleh Surya, sering "curhat" tentang Holly yang banyak menuntut, dari apartemen hingga mobil. Terakhir, Gatot didesak untuk menceraikan istrinya yang pertama.

Polisi juga telah menemukan sejumlah alat bukti di kamar E 06 BE yang disewa Surya, tiga lantai di bawah kamar apartemen Holly. Di kamar itu pula Surya dan komplotannya disebutkan merencanakan pembunuhan, di antaranya akan memasukkan mayat Holly dalam peti gitar, lalu membuangnya ke laut.

Polisi juga mengungkap adanya upah sebesar Rp 250 juta untuk pekerjaan Surya dan kelompoknya apabila berhasil menghabisi Holly. Gatot disebutkan membuka akses kepada para eksekutor masuk ke kamar Holly dengan menyediakan kartu dan kunci.

Gatot sendiri menyatakan sama sekali tidak menyangka bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu lalu dia memenuhi panggilan polisi setelah dipanggil pulang dari masa tugasnya mengaudit keuangan Perwakilan RI di Australia dan mengambil cuti. "Kondisinya langsung drop setelah dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Afrian Bondjol, kuasa hukumnya.

Melalui pengacaranya, Gatot menyatakan mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pemintaan ini belum disampaikan ke polisi hingga kemarin. "Suratnya belum sampai kepada saya," kata Slamet. 

RIZKI PUSPITA SARI

 


Anda sedang membaca artikel tentang

Gatot Sangkal Bunuh Holly, Polisi: Bukti Cukup

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/10/gatot-sangkal-bunuh-holly-polisi-bukti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gatot Sangkal Bunuh Holly, Polisi: Bukti Cukup

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gatot Sangkal Bunuh Holly, Polisi: Bukti Cukup

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger