TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan seluruh pejabatnya melaporkan harta kekayaan pribadinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Instruksi diberikan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, lewat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 85/Kep/BKD/XI/2013 yang disampaikannya, kemarin.
Syakhu menyebutkan, para pejabat yang wajib memberikan laporan kekayaan itu mulai dari pejabat eselon empat, tiga, dan dua, termasuk seluruh camat dan lurah, serta pejabat yang mengrus barang lelang dan jasa. "Akhir-akhir ini banyak kasus hukum yang menjerat penyelenggara negara karena terindikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Syaikhu.
Beberapa indikasi tindak pidana korupsi itu, kata dia, diantaranya berupa penyalahgunaan wewenang dan pemberian hadiah yang tak wajar. "Adanya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk mengantisipasi hal tersebut," ujarnya.
Syaikhu mengatakan, sejauh ini para pejabat enggan menyerahkan data kekayaan pribadi. Alasannya, penyerahan melalui Badan Kepegawaian Daerah tersebut masih menjadi beban sendiri bagi pejabat. "Mudah-mudahan dengan adanya aturan, pejabat akan sadar melaporkan harta kekayaannya."
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Momon Sulaiman, mengatakan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan setiap tahun, serta ketika pejabat itu pindah atau dimutasi ke tempat lain. Namun, dia juga menambahkan, "Tidak ada pengawasan khusus, laporan berdasarkan kejujuran pejabat itu sendiri."
Laporan harta kekayaan tersebut, kata Momon, diserahkan kepada KPK dan diperiksa sebelum dikembalikan lagi ke BKD. Apabila ditemukan kejanggalan, pihaknya akan melakukan tindakan. "Nanti urusannya langsung dengan KPK," katanya.
Momon mengklaim, pihaknya sudah menerapkan sistem pelaporan tersebut sejak 2006. Namun, dia membenarkan, tak semua pejabat melakukannya. Alasannya, adalah beban pribadi. Oleh karena itu, mulai saat ini, kebijakan itu diintensifkan kembali sesuai peraturan yang ada. "Sekarang kalau ada pejabat yang tidak melapor, akan diberi sanksi, mungkin sanksi awal berupa teguran tertulis," ujarnya.
Sebelumnya, dua staf di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), TM dan G, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dalam dua kasus yang berbeda. TM disangka memalsukan sebanyak 111 berkas Izin Mendirikan Bangunan salah satu perumahan di kawasan Bekasi Utara. Akibatnya, retribusi tak masuk ke kas daerah.
Sedangkan G disangka telah menyalahgunakan wewenang soal izin usaha sebuah perusahaan. Jaksa menemukan aliran perbankan ke rekening G senilai Rp 300 juta lebih. Kasus keduanya pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, beberapa waktu lalu. "Sudah dilimpahkan," kata Kepala Seksi Pidaca Khusus Kejakasaan Negeri Bekasi, Semeru, kemarin.
ADI WARSONO | ALI ANWAR
Topik Terhangat:
Sultan Mantu|Misteri Bunda Putri |Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar |Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75
Anda sedang membaca artikel tentang
Pejabat Kota Bekasi Wajib Lapor Kekayaan
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2013/10/pejabat-kota-bekasi-wajib-lapor-kekayaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pejabat Kota Bekasi Wajib Lapor Kekayaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pejabat Kota Bekasi Wajib Lapor Kekayaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar