Dibekuk, Pencuri Motor Modus Karcis Parkir Palsu

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 09.35

Petugas kebersihan dari dinas pertanaman kesulitan membersihkan taman akibat menumpuknya sepeda motor yang terparkir secara liar di kawasan Tegal Alur, Jakarta Barat, (29/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta:Demi memuluskan aksinya Suganda (43) melakukan persiapan ekstra. Pria asal Karawang ini kerap mencuri sepeda motor dengan memanfaatkan pelat nomor polisi dan karcis parkir palsu agar lolos dari pengawasan.

Suganda berhasil dibekuk pada Rabu pagi 18 Desember 2013. Dia tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B 6113 UOW dari pelataran parkir kampus Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur.

"Pelaku tertangkap Pukul 10 dan sempat dipukuli massa di UNJ," ujar Kapolsek Pulo Gadung Komisaris  Zulham Effendi, Rabu 18 Desember 2013.

Zulham menjelaskan, Suganda melakukan aksinya dengan cara masuk daulu ke dalam pelataran parkir kampus. Di sana, ia kemudian memilih motor yang ia tuju. Motor yang tuju kemudian ia ganti pelat nomornya, mesin lalu dihidupkan dengan kunci letter T, dan kemudian ia tuntun keluar.

Saat keluar dari kampus, lanjut Zulham, Suganda mengakhiri aksinya dengan menunjukkan STNK palsu yang sesuai dengan plat nomor baru. Selain itu, ia juga menunjukkan karcis parkir palsu untuk memberi kesan ia benar parkir di UNJ.

"Dalam aksinya, ia ditemani oleh Toni yang berperan mengantarnya ke kampus. Sekarang Toni statusnya masih DPO," ujar Zulham.

Suganda mengaku terpengaruh ajakan Toni. Rekannya itu pula yang disebutkannya menyiapkan karcis palsu. Lima bulan sudah pencurian dengan modus pelat nomor dan karcis parkir palsu itu dilakukannya. "Motornya yang ini (Honda) untuk saya pakai sendiri," ujar pria botak itu sambil tertunduk malu.

Berdasarkan data yang didapat Tempo, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 28 karcis palsu UNJ warna-warni, kunci Letter T, stempel palsu, 2 pelat nopol palsu (T 3693 KW), dan 2 kunci motor.

Atas aksinya, Suganda dijerat KUHP Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

ISTMAN MP

Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur 
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung 
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis  


Anda sedang membaca artikel tentang

Dibekuk, Pencuri Motor Modus Karcis Parkir Palsu

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/12/dibekuk-pencuri-motor-modus-karcis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dibekuk, Pencuri Motor Modus Karcis Parkir Palsu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dibekuk, Pencuri Motor Modus Karcis Parkir Palsu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger