TEMPO.CO, Tangerang - Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2013-2018, Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, yang sedianya dijadwalkan hari ini, Rabu, 11 Desember 2013, batal. Pasalnya, surat keputusan penetapan wali kota dari Kementerian Dalam Negeri masih ngendon di meja Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan.
Atut sendiri kini terbelit kasus yang menimpa adiknya, Chaeri Wardhana Chasan, yang menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif). Bersama istri Chaeri, Airin Rachmi Diany, gubernur perempuan pertama di Indonesia itu untuk kedua kalinya, Selasa, 10 Desember 2013, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan menjadwalkan ulang pelantikan tersebut. "Sampai DPRD mendapat SK tersebut yang informasinya sebenarnya sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke Gubernur," kata Herry.
Pemerintah Kota Tangerang telah menganggarkan dana sebesar Rp 250 juta untuk proses pelantikan. Dana tersebut diperuntukkan pembuatan surat undangan, jamuan makan-minum, serta kebutuhan lainnya.
Juru bicara Pemkot Tangerang, Amal Budhi Herdian, menyatakan pembatalan pelantikan wali kota dianggap lumrah, bukan kendala. Adapun Arief belum memberikan keterangan soal penundaan tersebut. Telepon genggamnya tidak aktif saat dihubungi.
AYU CIPTA
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelantikan Wali Kota Tangerang Batal
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2013/12/pelantikan-wali-kota-tangerang-batal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelantikan Wali Kota Tangerang Batal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelantikan Wali Kota Tangerang Batal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar