Udar Diperiksa Jaksa Selama 8 Jam Soal Bus Transjakarta

Written By Unknown on Selasa, 08 April 2014 | 09.35

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Udar diperiksa selama sekitar delapan jam sejak pukul 11.00 WIB.
 
Seusai pemeriksaan, Udar mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh tim penyidik. "Pertanyaan sekitar pengadaan busway dan perencanaan. Hasilnya tanya ke penyidik," ujar Udar saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 19.35 WIB, Senin 7 April 2014. (Baca: Pengadaan Busway Karatan Dilaporkan ke KPK)

Saat ditanya apakah ia siap menjadi tersangka, Udar, yang kini menjadi anggota Tim Percepatan Pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hanya tertawa. "Makasih, ya," kata dia, sembari melewati kerumunan wartawan.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Udar di Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah DA, pejabat pembuat komitmen, dan ST, ketua panitia pengadaan barang dan jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dishub. (Baca: Kasus Bus Rusak, Dua Pejabat Dishub Jadi Tersangka)

Kepala Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, enggan mengungkapkan apakah surat perintah penyidikan Udar sudah dikeluarkan Kejaksaan. "Tunggu proses berikutnya. Saya belum mendapatkan laporan," kata Widyo, sebelum meninggalkan Gedung Bundar.

Widyo pun menolak membeberkan apakah ada saksi baru yang bakal diperiksa penyidik. Dia meminta wartawan bersabar. "Tunggu proses berikutnya. Saya rasa kami bekerja dengan, tertib, rapi, jelas, dan bertanggung jawab," tuturnya.

Widyo berjanji Kejaksaan akan bekerja secara maksimal dalam menangani kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 Triliun. "Semua sudah under control dan under regulation. Semua akan kita lakukan dengan baik," ucap dia.

Selain Udar, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Untung Setia Arimuldi, mengatakan instansinya memeriksa dua orang lainnya. Mereka adalah Direktur CV Laksana Iwan Heritanto Arman dan Sekretaris Panitia Lelang, Paidi.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa lima orang lainnya, antara lain, Direktur PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, Direktur PT Putriasi Utama Sari Supandi Gozali, Direktur PT Adi Tehnik Equipindo Wong Wiedy Setyawan, Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Direktur Utama PT Mobilindo Budi Susanto.

SINGGIH SOARES

Terpopuler
Bogor Hujan Lebat, Besok Sebagian Jakarta Banjir
Ribuan Ekspatriat di Jababeka Bakal Dirazia
Menimbang Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol


Anda sedang membaca artikel tentang

Udar Diperiksa Jaksa Selama 8 Jam Soal Bus Transjakarta

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2014/04/udar-diperiksa-jaksa-selama-8-jam-soal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Udar Diperiksa Jaksa Selama 8 Jam Soal Bus Transjakarta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Udar Diperiksa Jaksa Selama 8 Jam Soal Bus Transjakarta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger