Zona Larangan Motor Sulit Tanpa Transportasi Umum

Written By Unknown on Senin, 07 April 2014 | 09.35

Petugas kepolisian berusaha mengatur lalu lintas di antara ratusan kendaraan yang terjebak kemacetan di jalan daan mogot perempatan Flyover Cengkareng, Jakarta Barat (12/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan keberhasilan zona larangan sepeda motor bergantung pada kesiapan moda transportasi umum. Penerapan zona tersebut tak akan efektif jika kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum masih rendah.

"Efektif atau tidaknya bergantung jika masyarakat akhirnya beralih ke transportasi umum," kata Ellen saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 April 2014. (Baca: Beragam Cara Atur Sepeda Motor di Jakarta)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan rencana pemberlakuan zona larangan melintas bagi sepeda motor di sejumlah jalan protokol. Ruas jalan itu di antaranya Jalan HR Rasuna Said (Lapangan Menteng-perempatan Mampang), Jalan Gatot Subroto (Balai Kartini-Slipi), Jalan Jenderal Sudirman (Bundaran Hotel Indonesia-Blok M), dan Monumen Nasional-Kota Tua via Gajah Mada dan Hayam Wuruk.

Ellen berpendapat zona larangan sepeda motor ini berkaitan dengan penerapan sistem electronic road pricing. Sistem jalan berbayar elektronik ini akan memungut bayaran dari setiap mobil yang melewati area tertentu. Menurutnya, zona larangan bagi sepeda motor dibuat agar masyarakat pengguna mobil tak lantas beralih ke sepeda motor.  (Baca: Menimbang Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol)

Selain pembenahan transportasi, Ellen berujar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menyediakan tempat parkir di luar zona larangan. Sistemnya dapat ditiru dan lahan parkir Park and Ride yang sudah ada di banyak stasiun di Jakarta.

Alasannya, Ellen menjelaskan, pemerintah tak dapat melarang sepenuhnya penggunaan sepeda motor. Sistem Park and Ride tetap dapat menunjang kegiatan perekonomian warga. "Park and Ride tak mengekang kegiatan masyarakat saat bekerja," kata Ellen.

Ellen juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi adanya titik kemacetan baru yang ditimbulkan saat zona larangan diterapkan. Permintaan ini terkait adanya kemungkinan pengendara yang masih menggunakan sepeda motornya untuk mencari jalan lain. "Biasanya pengguna sepeda motor akan mencari jalan lain," ujar Ellen. (Baca: Batasi Sepeda Motor, DKI Bingung Kompensasinya)

LINDA HAIRANI

Berita Lainnya:
Kisah Sukses Kepsek Amerika Hadapi Siswa Urakan
Ahok: Jam Masuk Sekolah Idealnya 07.00 WIB 
Kasus Mirip Ade Sara Kini Menimpa Sugiati 


Anda sedang membaca artikel tentang

Zona Larangan Motor Sulit Tanpa Transportasi Umum

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2014/04/zona-larangan-motor-sulit-tanpa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Zona Larangan Motor Sulit Tanpa Transportasi Umum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Zona Larangan Motor Sulit Tanpa Transportasi Umum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger